Kecewa karena Korupsi Rp5,8 T, PDIP Pecat Bupati Kotim

  • Kamis, 07 Februari 2019 - 19:18:55 WIB | Di Baca : 1289 Kali

SeRiau - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memastikan akan memecat kadernya yang juga Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi usai ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. 

"Semua yang kena korupsi dipecat tanpa terkecuali," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di kawasan Cianjur, Jawa Barat, Kamis (7/2).

Hasto menjelaskan partainya tak akan kompromi terhadap kadernya yang telah tersandung kasus hukum. Hasto mengatakan bahwa PDIP telah memiliki teladan bahwa tak satu pun presiden dari PDI Perjuangan, sejak era Bung Karno hingga Jokowi melakukan korupsi.

"Partai mengambil sanksi pemecatan bagi siapa pun, itu semua dilakukan demi komitmen pada pemerintahan yang baik," kata dia.

Di sisi lain, Hasto turut menyayangkan adanya pembangunan opini (framing) seakan-akan Supian Hadi telah melakukan korupsi uang hingga Rp5,8 triliun. Ia meyakini bahwa kader PDIP tak mungkin melakukan korupsi sebanyak itu saat menjabat sebagai pejabat negara.

"Tak ada korupsi yang sebegitu besar. PDIP mengutuk perilaku korupsi. Tapi jangan ada framing seolah-olah seperti itu (korupsi triliunan rupiah)," kata Hasto.

Hasto mengeluhkan angka korupsi triliunan rupiah dari pernyataan KPK yang menyebut akibat tindak pidana yang diduga dilakukan Supian, negara menderita kerugian sekurangnya Rp5,8 triliun dan US$ 711 ribu.

KPK menyebut kerugian negara tersebut dihitung berdasarkan eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA (Fajar Mentaya Abadi), PT BI (Billy Indonesia) dan PT AIM (Aries Iron Mining).

Hasto mempertanyakan, apakah kerugian negara karena kerusakan lingkungan akibat operasi tambang bisa dihitung sebagai sebuah korupsi.

"Apakah kerugian negara karena kerusakan lingkungan akibat operasi tambang bisa dihitung sebagai sebuah korupsi? Sementara KPK sendiri menyebut Supian diduga hanya menerima sejumlah barang mewah dan uang tunai. Seperti mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 710 juta dan mobil Hummer H3 senilai Rp 1,35 miliar. Di luar itu, diduga ada uang Rp500 juta yang diterima lewat pihak lain," kata dia.

Sebelumnya, juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ferdinand Hutahaean menilai kasus dugaan suap Supian Hadi merupakan bukti bahwa kekuasaan saat ini berada di tangan yang salah.

"Kekuasaan di tangan orang yang salah akan disalahgunakan. Buktinya ya begini. Korupsi Rp5,8 triliun ini korupsi raksasa," kata Ferdinand kepada CNNIndonesia.com, Rabu (6/2). (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar