RSF: Iran Penjarakan 860 Jurnalis Sejak Revolusi 1979

  • Kamis, 07 Februari 2019 - 19:03:12 WIB | Di Baca : 1114 Kali

SeRiau - Pemerintah Iran dilaporkan telah memenjarakan 860 jurnalis sejak revolusi 1979. Beberapa jurnalis itu dilaporkan dieksekusi mati atau tewas dibunuh. 

Laporan ini disampaikan lembaga advokasi jurnalis Reporter Lintas Batas (Reporters Sans Frontières/RSF) seperti dikutip AFP, Kamis (7/2). RSF mengaku mendapatkan data tersebut dari dokumen pemerintah tahun 1979-2009 yang dibocorkan seseorang. 

Dokumen itu memuat 1,7 juta catatan pengadilan. Walau tidak disebut profesi orang-orang yang diadili, namun RSF melalui penelitian berbulan-bulan berhasil memverifikasi setidaknya ada 860 jurnalis atau jurnalis-warga yang ditahan atau dipenjara. 

Empat di antaranya tewas dieksekusi mati. Menurut RSF, data-data ini membantah klaim pemerintah Iran bahwa mereka tidak pernah menangkapi rival politik atau jurnalis. 

Temuan ini, kata RSF, juga menunjukkan bahwa selama 40 tahun Iran "mempersekusi pria dan wanita karena opini atau pelaporan mereka." 

Di antara nama jurnalis yang dikenali adalah Farj Sarkhohi, editor majalah politik di Teheran yang disebut menghilang dalam perjalanan ke Jerman pada 1996.

"Rezim Iran menggelar konferensi pers palsu di bandara soal Sarkhohi dan mengklaim dia baru datang dari Turkmenistan. Padahal, dia telah menghabiskan dua bulan di penjara," ujar RSF. 

Ada juga nama fotografer Iran keturunan Kanada Zahra Kazemi yang meninggal akibat dipukuli di penjara Evin, Teheran, pada 2003. Dia disiksa setelah kedapatan mengambil foto keluarga yang menunggu di luar penjara tersebut. 

Iran membantah pembunuhan Kazemi, namun laporan resmi tidak menyebut dengan jelas penyebab kematiannya.

Laporan RSF juga mencatat adanya 6.000 orang yang ditahan dalam aksi protes terpilihnya kembali Mahmoud Ahmadinejas sebagai presiden pada 2009. 

Sekretaris jenderal RSF Christophe Deloire mengatakan mereka akan menyerahkan laporan ini ke Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Michelle Bachelet. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar