KPK Ungkap Alasan Eni Saragih Tak Dapat Justice Collaborator

  • Kamis, 07 Februari 2019 - 07:30:13 WIB | Di Baca : 1161 Kali


SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai sikap kooperatif terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih tidak serta merta dapat digolongkan sebagai terpenuhinya semua syarat untuk mendapat Justice Collaborator (JC). 

Diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK dalam tuntutannya meminta majelis hakim menolak JC yang diajukan Eni. Jaksa menilai Eni tak pantas mendapat status tersebut karena menjadi pelaku utama.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan untuk mendapat status JC, seorang terdakwa harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya bersikap kooperatif dan bukan pelaku utama. Kedua syarat itu dianggap KPK tidak dipenuhi oleh Eni.

"Ketika kami melakukan analisis bahwa salah satu syarat JC adalah yang bersangkutan bukan pelaku utama, dan itu tidak terpenuhi menurut KPK," kata Febri di Gedung KPK, Rabu (6/2) malam.

Meski begitu Febri tak mau berspekulasi seperti apa nanti putusan majelis hakim. Dia menilai semua keputusan ada di tangan majelis hakim.

"Kita belum tahu nanti hakim bagaimana pendapatnya. Hakim tentu punya kewenangan juga untuk menilai hal tersebut," kata dia.

Diketahui Jaksa menuntut Eni Saragih dengan pidana penjara 8 tahun. Jaksa juga tidak mengabulkan permohonan JC yang diajukan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR itu.

Politikus Golkar tersebut pun mengaku kecewa lantaran permohonan JC itu ditolak jaksa. Eni merasa sikap kooperatifnya tidak dihargai.

Menanggapi hal itu, Febri mengatakan tidak semua sikap kooperatif membantu seorang terdakwa mendapat status JC. Menurut Febri, KPK sudah memberikan penghargaan atas sikap kooperatif Eni dengan menuntut Eni dengan masa hukuman yang lebih rendah.

"Tuntutan-tuntutan yang lebih ringan ini juga sebagai bentuk penghargaan terhadap sikap kooperatif yang dilakukan, karena kalau mau dituntut maksimal kan bisa 15 tahun, atau bahkan sampai 20 tahun," ujar Febri.

Sebagai informasi berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2011 untuk menjadi JC harus memenuhi sejumlah syarat, yakni bukan pelaku utama, bersedia membantu membongkar kasus, mengakui kejahatannya, serta bersedia mengembalikan aset-aset hasil dari korupsi yang dilakukannya.

Eni sendiri usai sidang tuntutan membantah menjadi pelaku utama dalam dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Keterlibatannya dalam proyek PLTU Riau-1, ujar Eni, tak lain karena ajakan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

"Bagaimana saya dibilang pelaku utama? Saya enggak punya saham di PT Blackgold, saya enggak punya saham di PT Samantaka, saya hanya diperintah sebagai petugas partai," kata Eni pasca sidang di Pengadilan Tipikor, pasca sidang tuntutan, Rabu (6/2).

Selain itu Eni menilai dirinya telah bersikap kooperatif selama proses penyidikan hingga persidangan. Ia pun telah mengakui menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha. Uang gratifikasi yang diterimanya itu pun telah dikembalikan ke KPK.

 

 

Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar