2 Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap Saat Curi Ikan di Selat Malaka

  • Kamis, 07 Februari 2019 - 05:46:12 WIB | Di Baca : 1172 Kali

SeRiau - Dua kapal berbendera Malaysia yang ditangkap karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka, berhasil digiring ke Pelabuhan Perikanan Lampulo, Banda Aceh, Rabu (6/2). Bahkan ada satu kapal di antaranya sudah pernah ditangkap dan kembali beroperasi setelah dibeli oleh pemiliknya melalui pelelangan.

Kapal itu tiba di Pelabuhan Perikanan Lampulo, Banda Aceh pada pukul 10.00 WIB, setelah ditarik dari perairan ZEEI menggunakan perahu patroli Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Lampulo. Sampai di Lampulo, kedua kapal tersebut sempat kandas, karena kawasan pelabuhan dangkal.

Kedua kapal yang ditangkap adalah KM KHF 1980 (ukuran 63.74 GT, alat tangkap trawl) dengan nakhoda dan lima anak buah warga negara Thailand. Satu lagi KM KHF 2598 (ukuran 64.19 GT, alat tangkap trawl), nahkoda dan empat ABK juga warga negara Thailand.

Kedua kapal tersebut ditangkap tanpa memiliki dokumen perizinan yang sah melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia. Serta menggunakan alat tangkap yang dilarang oleh pemerintah Indonesia. Selanjutnya semua tersangka sudah diamankan di kantor PSDKP Lampulo untuk proses hukum selanjutnya.

Kepala PSDKP Lampulo, Basri mengatakan, satu kapal di antaranya sudah pernah ditangkap di Beulawan, kemudian dibeli kembali oleh pemiliknya di Malaysia melalui pelalangan.

"Tetapi untuk lebih lanjut akan kami selediki lagi, ada satu kapal pernah dilelang dan dibeli lagi oleh pemilik di sana. Ini satu kendala dan harus kita koordinasikan agar tidak lagi terjadi seperti ini lagi kedepan," kata Basri di Pelabuhan Perikanan Lampulo, Banda Aceh.

Dikatakannya, penangkapan ini bermula tim patroli menemukan kapal berbendera Malaysia masuk ke ZEEI. Lalu petugas melakukan pemeriksaa dokumen, namun mereka tak mampu menunjukkan perizinan yang berlaku di Indonesia.

Kapal tersebut juga ditemukan menggunakan alat tangkap yang dilarang di Indonesia, yaitu trawl. "Kemudian kapal itu digiring ke pangkalan ini (Pelabuhan Perikanan Lampulo) untuk proses hukum lebih lanjut," tukasnya.

Kemungkinan untuk ditenggelamkan, sebutnya, itu sesuai dengan putusan pengadilan nantinya. Bila ada perintah ditenggelaman, petugas langsung mengeksekusi agar mendapat efek jera kepada pihak lainnya, agar tidak masuk ke perairan Indonesia secara ilegal.

Dugaan pelanggaran atas kedua kapal itu adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar. (**H)


Sumber: Merdeka.com





Berita Terkait

Tulis Komentar