Buronan Kejaksaan Agung Kasus Korupsi Tertangkap di Bali

  • Kamis, 07 Februari 2019 - 05:41:46 WIB | Di Baca : 1551 Kali

SeRiau - Seorang buronan kejaksaaan Agung berhasil ditangkap Tim Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati). Ia adalah Sugiarto Wiharjo alias Alay, bos Bank Tripanca Grup, yang tersangkut kasus pidana korupsi.

Edwin Beslair selaku Kasipenkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menjelaskan, bahwa terdakwa ditangkap di Hotel Novotel, Tanjung  Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali, Rabu (6/2/2019) sekitar pukul 15.00 Wita. Kemudian di bawa ke Kantor Kejati Bali. 

"Kami melakukan pengamanan DPO, atas nama terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay. Jadi kami mendapat informasi bahwa terpidana ini berada di Bali, dan kami mengikuti terdakwa dan kami dapati terdakwa di hotel," ucapnya, di Kantor Kejati Bali, Rabu (6/2/2019) sore. 

Saat diamankan terdakwa Alay bersama  anak dan menantunya. Dari keterangan Edwin terdakwa baru tiba pada hari ini Rabu (6/2/2019) dengan menggunakan jalur darat dari Jember Jawa Timur dan transit di Bali. 

"Informasi yang kami peroleh, terdakwa baru tiba hari ini. Karena menggunakan perjalanan darat dari Jember Jawa Timur. Terpidana ini hanya transit, karena akan ke Lombok bersama keluarga, sama anak dan mantunya," ujarnya.

"Jadi kami mengamankan terdakwa ini, pada saat terdakwa dan keluarga sedang diruang makan restoran di Hotel Novotel Benoa. Itu sekitar pukul 15.00 WITA. Tim kami mengamankan terpidana disana, tanpa ada perlawanan dan terpidana komperatif," sambung Edwin.

Menurut Edwin, diamankanya terdakwa Alay tersebut, berkaitan dengan kasus pidana yang berdasarkan putusan Mahkamah Agung sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.  

"Yang dilakukan terpidana selaku pemilik Bank Tripanca, terpidana ini merupakan Komisaris Utama. Jadi secara singkat kasusnya adalah terdakwa membobol Bank sendiri bekerjasama sama dengan para direksi. Terpidana membobol mengajukan kresdi fiktif dan uang tersebut di transfer ke rekening pribadi, milik terpidana ini," jelas Edwin. 

"Disitu juga ada uang milik pemerintah Kabupaten Lampung Timur dan Lampung Tengah. Jadi ada kurang lebih 7 terpidana direksi dan ada juga Mantan Bupati Lampung Timur dan Bupati Lampung Tengah," tambah Edwin. 

Menurut Edwin, terpidana Alay ini sudah buron sejak tahun 2014. Sesuai putusan Mahkamah Agung tanggal 21 Mei 2014, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 18 tahun penjara.

"Berhubung lokus deliknya di Lampung, maka pimpinan telah menghubungi Kejaksaan Tinggi Lampung, dan sudah berkoordinasi dan sekarang dalam perjalanan untuk menjemput terdakwa disini. Jadi tim sudah berangkat ke Bali sekarang," ujarnya. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar