TNI Sebut Panglima Bakal Bereskan soal Kelebihan Perwira

  • Rabu, 06 Februari 2019 - 19:02:40 WIB | Di Baca : 1116 Kali

SeRiau - Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Sisriadi menyatakan pemerintah dan institusinya sudah mencari cara guna mengatasi kelebihan perwira akibat kebijakan penambahan masa dinas.

Hal tersebut, kata dia, adalah lewat penerbitan Peraturan Panglima TNI dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Sekarang Pak Hadi [Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto] mengambil keputusan membuat Perpang Nomor 40 Tahun 2018 bulan Oktober lalu yang isinya menata kembali. Instrumen yang tidak ada ketika UU 34/2004 itu diundangkan (terkait) penambahan usia pensiun harusnya ada instrumen yang melengkapi itu," ujar Sisriadi di Balai Wartawan TNI, Jakarta, Rabu (6/2).

Sisriadi tidak menampik Perpang itu akan langsung mengurangi kelebihan perwira. Ia menilai butuh waktu sekitar tiga sampai lima tahun agar penumpukan perwira tidak terjadi lagi. Sebab, kata dia, penumpukan perwira sudah terjadi sejak lama sehingga pengurangannya pun akan dilakukan bertahap.

Itu diyakini mujarab karena dalam Perpang 40/2018 itu mengatur mekanisme perpanjangan masa kenaikan pangkat menjadi perwira tinggi dari semula 24 tahun menjadi minimal 26 tahun.

"Diharapkan tiga sampai lima tahun kelebihan itu akan berkurang dengan sendirinya. Karena ditata kembali," ujar Sisriadi.

Permen Jabatan Fungsional Personel TNI

Sementara itu dari pemerintah, kata Sisriadi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi akan segera menerbitkan peraturan menteri yang mengatur jabatan fungsional personel TNI di lingkungan sipil. Permen itu diklaim sebagai cara lain mengatasi kelebihan perwira.

Ia berkata Permen itu sudah dibahas di tingkat Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian pertahanan dengan Kemen PAN-RB dan sejumlah kementerian.

"Sebentar lagi Permen-nya (jabatan fungsional personel TNI) keluar. Jadi kami diskusi dengan Kementerian PAN waktu itu tentang kemungkinan berlakunya juga jabatan-jabatan fungsional di lingkungan TNI," ujar Sisriadi.

Sisriadi menuturkan pembahasan permen itu sempat berjalan alot. Namun, ia mengklaim telah terjadi kesepakatan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan Kementerian Pertahanan.

Salah satu poin dalam Permen PAN-RB itu, kata Sisriadi, mengatur tentang tunjangan yang diterima personel TNI ketika menduduki jabatan fungsional.

Lewat aturan tersebut, Sisriadi meyakini prajurit TNI tidak lagi berlomba untuk mendapatkan pangkat yang lebih tinggi.

"Jadi nanti ada orang-orang (personel TNI) yang memupuk keahlian. Saya kira ini bagus, sehat untuk organisasi TNI yang sifatnya tidak homogen karena banyak sekali jabatan," ujarnya.

Beberapa jabatan fungsional yang akan diberikan kepada personel TNI, di antaranya menjadi guru, tenaga medis, hingga peneliti. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar