Eks Anggota DPR Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

  • Senin, 04 Februari 2019 - 22:15:31 WIB | Di Baca : 1226 Kali

SeRiau - Mantan anggota Komisi XI DPR dari fraksi Demokrat, Amin Santono, divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Hak politik mantan politikus Partai Demokrat itu juga dicabut selama 3 tahun usai menjalani pidana pokok. 

Amin dinilai terbukti menerima suap Rp 3,3 miliar dari mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman, dan Direktur CV Iwan Binangkit, Ahmad Ghiast. Suap diberikan agar Amin mengupayakan Kabupaten Lampung Tengah dan Sumedang untuk mendapat alokasi tambahan anggaran di APBN Perubahan 2018.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Amin Santono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua majelis hakim M Arifin saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/2).

Selain dihukum pidana penjara dan denda, Amin diharuskan membayar uang pengganti Rp 1,6 miliar sesuai yang ia dinilai terbukti menerima. Sementara sisanya, diberikan kepada pihak lain.

Uang pengganti itu harus dibayar selambat-lambatnya 1 bulan setelah hukuman berkekuatan hukum tetap. 

Jika Amin tak sanggup membayar, maka harta dan bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. "Apabila harta benda dilelang dan tetap tidak cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar hakim.

Hal yang memberatkan dari vonis Amin yaitu tidak mendukung program mewujudkan pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Sedangkan sikapnya yang sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga dinilai menjadi hal yang meringankan.

Atas perbuatannya, Amin dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar