PBB Tuduh Korut Jual Hak Menangkap Ikan di Semenanjung Korea

  • Kamis, 31 Januari 2019 - 23:07:59 WIB | Di Baca : 1130 Kali

SeRiau - Sebuah panel PBB diperkirakan bakal menyampaikan tudingan terhadap Korea Utara yang dituduh telah secara ilegal menjual hak penangkapan ikan di Semenanjung Korea kepada negara-negara asing.

Hal tersebut dilakukan Korea Utara sebagai cara untuk memperoleh pendapatan bagi negaranya.

Tindakan itu jika terbukti dilakukan maka telah melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB tentang sanksi terhadap Korea Utara. Demikian menurut sumber diplomatik.

Panel yang dibentuk untuk melacak tindakan pelanggaran terhadap sanksi yang dijatuhkan kepada Pyongyang tersebut diharapkan akan segera menyampaikan laporan tahunannya.

Salah satu poin dalam laporan tersebut dikatakan akan menunjukkan bahwa kapal-kapal yang membawa izin menangkap ikan dari Korea Utara telah beroperasi di perairan antara Semenanjung Korea dengan wilayah negara-negara tetangga.

Klaim tersebut didasarkan pada informasi yang disampaikan oleh dua negara anggota dalam panel, salah satunya Jepang. Demikian diberitakan Kyodo News.

Diperkirakan dalam laporan akan menyebut lebih dari 15 kapal penangkap ikan asal China telah diperiksa dan didapati memiliki izin menangkap ikan dari Korea Utara, selama periode Januari hingga November 2018.

Bocoran informasi dari sumber pihak nelayan juga akan mengungkapkan ada sekitar 200 kapal penangkap ikan berbendera China yang beroperasi di perairan Korea Utara.

Dikabarkan harga satu lisensi penangkapan ikan di perairan Korea Utara itu berharga sekitar 50.000 yuan (sekitar Rp 104 juta) untuk satu bulan.

Jika terbukti telah menjual lisensi penangkapan ikan kepada negara asing, maka Korea Utara telah melanggar resolusi Dewan Keamanan yang disahkan pada Desember 2017, sebagai tanggapan atas peluncuran rudal balistik oleh Pyongyang bulan sebelumnya.

Panel PBB tersebut beranggotakan delapan orang yang mewakili Inggris, China, Perancis, Rusia, dan AS, serta Jepang, Korea Selatan, dan Afrika Selatan.

Setiap tahun mereka menyiapkan laporan hasil analisis para anggota seputar pelanggaran yang dilakukan Korea Utara. Laporan kemudian akan diserahkan kepada 15 anggota komite sanksi Korea Utara sebelum dirilis secara resmi ke publik sebulan kemudian. (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar