Dirjen PAS Sebut Menkum HAM Perintahkan Remisi Pembunuh Wartawan Dikaji Ulang

  • Kamis, 31 Januari 2019 - 23:02:40 WIB | Di Baca : 1208 Kali

SeRiau - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Sri Puguh Budi Utami masih melakukan pengkajian terhadap pemberian remisiotak pembunuhan wartawan di Bali, I Nyoman Susrama. Adapun pengkajian juga dilakukan karena adanya masukan masyarakat.

"Tim sedang proses kajian, sedang kerja keras memikirkan itu atas perintah dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly," kata Sri Puguh Budi Utami, di Kemenkum HAM Jateng, Kamis (31/1).

Dia menyebut pemberian remisiberdasarkan atas Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 tahun 1999 merupakan masukan dari Kemenkum HAM. Hal itu juga memperhatikan azas kepastian, kemanfaatan, dan keadilan.

"Presiden tandatangan Keppres masukan dari kami. Saya dan jajaran yang harus kaji kembali. Apakah pelaku di dalam tahanan 10 tahun berkelakuan baik dan ikuti pembinaan, bagi kami layak," kata Sri.

Namun pemberian remisi itu bisa ditinjau kembali bila dirasa ada yang tidak tepat. "Rasa keadilan harus dipandang dari sisi adil bagi korban maupun bagi pelaku," ungkapnya.

Yasonna Takkan Tinjau Ulang Pemberian Remisi

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan tidak akan meninjau ulang remisi diberikan negara, terhadap I Nyoman Susrama terpidana kasus pembunuhan wartawan Radar Bali, Bagus Narendra Prabangsa.

Menurutnya, remisi itu diberikan kepada Susrama tidak ekslusif, melainkan melalui jalur prosedural dan kolektif bersama seluruh narapidana lainnya.

"Ya itu kan sudah selesai, itu adalah hal umum, bukan khusus, bersama dia ada ratusan orang juga. Bukan hanya dia, itu memang sudah prosedur umum," tegas Yasonna di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/1).

Dia menjelaskan, remisi adalah sebuah filosofi dalam pembinaan pemasyarakatan di Indonesia. Ketika seorang narapidana sudah berbuat baik dan memenuhi ketentuan pembinaan oleh lembaga pemasyarakatan, maka semua narapidana kejahatan apa pun berhak mendapat remisi, termasuk napi teroris sekali pun.

Pemberian remisi, politisi PDIP ini mengungkapkan, juga tidak secara mendadak. Ada Tim khusus dari tiap lembaga pemasyarakatan yang sudah melakukan tinjauan untuk menyeleksi dan mengajukan siapa saja napi yang berhak mendapat remisi.

"Jadi ada proses, data dari tim khusus di tiap Lapas itu diteruskan ke lagi ke tiap kantor wilayah Kemenkumham untuk dibahas kebenarannya. Kemudian dari situ, tim pengamat pemasyarakatan pada tingkat kantor wilayah diterjunkan untuk mengkroscek data itu sebelum meneruskan ke tingkat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di kantor pusat," jelasnya.

"Jadi bukan hanya satu (napi) tapi dari seluruh Indonesia ada ratusan dan bermacam orang (latar belakang kasus) dan umurnya udah di atas 50an," imbuhnya.

Karenanya, Yasonna menekankan tidak ada hal politis dalam remisi Susrama. Terlebih, adanya penilaian yang mengancam kebebasan pers menurut Yasonna adalah sebuah hal berlebihan.

"Jadi jangan dianggap melanggar kebebasan pers, melanggar apanya? pers tetap bebas, jangan dijadikan isu politik, urusan itu tak ada dengan presiden, itu prosedur normal sudah biasa, remisi adalah hal lazim," tutupnya.

Seperti diketahui, terpidana I Nyoman Susrama yang merupakan adik pejabat Bangli menjadi otak pembunuhan terhadap jurnalis Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, tahun 2009 silam. Oleh majelis hakim, Susrama divonis dengan penjara seumur hidup.

Presiden Jokowi telah mengeluarkan Keppres Nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup kemudian mendapat keringanan menjadi 20 tahun. (**H)


Sumber: Merdeka.com





Berita Terkait

Tulis Komentar