Ahli Sidang Lucas Akui Tak Bersertifikat

  • Kamis, 31 Januari 2019 - 20:26:27 WIB | Di Baca : 1067 Kali

SeRiau - Dani Arifanto, ahli akustik forensik dari Institut Teknologi 10 November Surabaya yang dihadirkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum memiliki sertifikasi terkait keahliannya. Dia juga mengaku belum pernah dipakai lembaga penegak hukum lainnya untuk memberikan keterangan di tingkat penyidikan.

Hal ini diakui Dani saat memberikan keterangan ahli dalam persidangan terdakwa Lucas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 31 Januari 2019.

Mulanya saat persidangan, Jaksa menghadirkan Dani untuk membuktikan keidentikan suara Lucas dan Eddy Sindoro yang pernah disadap KPK. Tingkat identiknya mencapai di atas 98 persen.

Namun, setelah ditelisik tim penasihat hukum, Dani akui belum disertifikasi keahlian atas keilmuannya untuk di tingkat penyidikan. "Kalau sertifikasi keahlian memang belum ada," ujarnya dalam persidangan.

Dia tak menampik beberapa kali diminta oleh lembaga negara untuk membantu menganalisa suara. Salah satunya seperti Komisi Yudisial yag pernah meminta bantuan timnya. Hanya saja di tingkat penyidikan di lembaga penegak hukum, ia mengaku baru KPK.

"Penyidikan legal di KY. Tapi Kepolisian dan kejaksaan, belum (pernah)," ujarnya.

Pada keterangannya di hadapan majelis hakim, Dani memaparkan metode analisa suara di dalam CD yang diberikan KPK. Suara itu diklaim merupakan suara Eddy Sindoro dengan Lucas.

Hanya saja diakui Dani, lantaran kalimat yang diucapkan dalam rekaman berbeda-beda, keidentikan suara juga tak mencapai 100 persen.

Lucas sendiri menilai keterangan ahli dari KPK tak dapat meyakinkan dan bukan masuk sebagai alat bukti. Alasannya karena konten tak mencakup substansi perkara dan tak meyakini 100 persen keidentikan suara.

"Ahli mengakui bahwa tidak dapat dipastikan 100 persen itu suara siapa. Itu bisa saja hasil rekayasa kan. Karena ahli tidak menguji khasnya. Khasnya itu DNA dan diuji suatu file tidak bisa dipastikan, konten pembicaraan dia pun tak tahu," ujar Lucas.

Dalam perkara ini, Lucas didakwa Jaksa KPK menghalang-halangi penyidikan terhadap Eddy Sindoro. Lucas diduga membantu Eddy melarikan diri ke luar negeri menghindari proses hukum di KPK. Adapun Eddy diduga suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk muluskan perkara-perkara Lippo. (**H)


Sumber: VIVA





Berita Terkait

Tulis Komentar