Polisi Sebut Kemungkinan Tersangka Baru di Kasus Hoaks Ratna

  • Kamis, 31 Januari 2019 - 14:14:49 WIB | Di Baca : 1093 Kali

 


SeRiau -- Polda Metro Jaya membuka kemungkinan soal penetapan tersangka baru dalam kasus hoaks Ratna Sarumpaet.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono saat ditanya soal peluang penetapan tersangka baru di kasus itu.

"Kemungkinan [ada tersangka baru]," kata dia singkat, di Polda Metro Jaya, Kamis (31/1).

Polisi diketahui sudah memeriksa sejumlah pihak untuk kasus bohong Ratna. Mereka ialah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Nanik S Deyang dan Dahnil Anzar Simanjuntak.

Kemudian polisi juga sudah memeriksa Pengamat Politik Rocky Gerung sebagai salah satu orang yang turut menyebarkan informasi bohong Ratna. Saat itu Rocky banyak dicecar mengenai bagaimana dirinya mendapatkan informasi lebam Ratna.

Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak di kenal di kawasan Bandung. 

Ratna kemudian memberi pernyataan bahwa kabar dirinya dipukuli itu bohong. Ia mengatakan wajahnya lebam karena menjalani operasi plastik.

Kini berkas Ratna sudah dinyatakan lengkap. Ratna pagi ini sudah diboyong ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Atas kebohongan publik itu Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

 

Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar