Putusan MK: Gunakan GPS saat Berkendara Terancam Dibui

  • Rabu, 30 Januari 2019 - 20:55:10 WIB | Di Baca : 1070 Kali

SeRiau - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi mengenai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait penggunaan Global Positioning System (GPS) di telepon seluler saat berkendara.

Adapun, gugatan ini diajukan komunitas Toyota Soluna dan pengemudi transportasi online pada Maret 2018.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman di ruang sidang MK Jakarta, Rabu (30/1/2019).

Para pemohon mengajukan gugatan terhadap Pasal 106 Ayat 1 UU LLAJ. Dimana menyatakan orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib membawa kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Pemohon menilai ucapan konsentrasi itu yang dianggap pemohon tak jelas penafsirannya.

Selain itu, pemohon merasa dirugikan dengan larangan tersebut karena mereka sangat bergantung dengan aplikasi GPS saat bekerja. Apalagi mereka beralasan bahwa GPS saat digunakan ketika berkendara tak menggangu konsentrasi.

Meski begitu, hakim menilai gugatan pemohon itu tidak beralasan menurut hukum.

“Tidak ada persoalan inkonstitusionalitas terkait penjelasan pasal tersebut,” imbuh Hakim.

Untuk itu, MK menegaskan bila mengemudi sambil melihat HP bisa dipenjara sesuai dengan UU LLAJ. Sebagaimana di dalam terdapat di Pasal 283 UU 22/2009.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam 155 Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu,” tulis putusan MK. (**H)


Sumber: Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar