Bupati Lampung Tengah Kembali Jadi Tersangka Suap Ijon Proyek

  • Rabu, 30 Januari 2019 - 20:51:05 WIB | Di Baca : 1353 Kali

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat Bupati Lampung Tengah, Mustafa terkait perkara suap. Setelah dia divonis terkait suap anggota DPRD Lampung Tengah, kini Mustafa ditetapkan sebagai tersangka suap proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah.

"Tersangka MUS selaku Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah tahun 2018," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Januari 2019.

Alexander menuturkan Mustafa diduga menerima fee ijon dari proyek-proyek tersebut dengan kisaran 10 sampai 20 persen dari nilai proyek. Terdeteksi pada Mei 2017, ada penerimaan sebesar Rp58,6 miliar yang berasal dari 179 calon rekanan, sementara di tahun 2018 diduga Mustafa mendapat Rp36,4 miliar dari 56 calon rekanan.

Atas perkara itu, Mustafa dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo. Pasal 64 KUHP.

Dalam perkara lainnya, KPK menjerat 2 orang pengusaha yang merupakan rekanan di lingkungan Pemkab Lampung Tengah. Keduanya yakni Budi Winarto alias Awi selaku bos PT Sorento Nusantara dan Simon Susilo selaku pemilik PT Purna Arena Yudha.

Keduanya, kata Alexander Marwata, diduga memberi suap terkait proyek di lingkungan Pemkab Lamteng 2018. Dua orang tersebut dijerat menggunakan Pasal 5 ayat 1 ke 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.

Sementara pada perkara ketiga, KPK lanjut mantan hakim Pengadilan Tipikor itu, menetapkan empat tersangka dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Lampung Tengah.

Keempatnya yakni Achmad Junaidi yang menjabat Ketua DPRD, Bunyana selaku Anggota DPRD, dan Raden Zugiri selaku anggota DPRD dan Zainuddin yang juga anggota DPRD Lamteng. Keempatnya diduga terima suap terkait pinjaman daerah Kabupaten Lamsel tahun 2018.

Keempatnya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (**H)


Sumber: VIVA





Berita Terkait

Tulis Komentar