Pengacara Ahmad Dhani Sebut Vonis Hakim Tak Masuk Logika Hukum

  • Senin, 28 Januari 2019 - 23:17:53 WIB | Di Baca : 1174 Kali

SeRiau - Pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, mempertanyakan vonis majelis hakim terhadap kliennya terkait ujaran kebencian. Pengacara mempertanyakan analisis yuridis terkait dua cuitan Ahmad Dhani yang tak dikoreksi di akun Twitter miliknya.

"Yang kita lihat kan ada dua hal pokok. Bahwa roh dari UU ujaran kebencian ITE unsur sengaja apakah perbuatan Mas Dhani itu ujaran kebencian atau tidak," ujar Hendarsam di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (28/1/2019).

Dalam analisis yuridis, Ahmad Dhani, menurut Hendarsam, disebut majelis hakim tidak mengoreksi dua cuitan di akun Twitter.

"Unsur sengaja itu kan sudah dibahas majelis hakim, terbuktinya Mas Dhani lakukan ujaran kebencian dengan sengaja melakukan itu dikarenakan Mas Dhani tidak mengoreksi dua tweet yang dibuat dua orang lain," ujarnya.

"Jadi satu fakta kami ambil dari sini adalah bahwa hakim mengakui fakta di persidangan bahwa kedua tweet tersebut di luar yang satu lagi itu tidak dibuat oleh Mas Dhani. Mas Dhani tidak mengoreksi dianggap sengaja, ini yang secara logika hukum dan logika kita nggak masuk," paparnya.

Selain itu, Hendarsam menyoroti putusan yang menyatakan ujaran kebencian tanpa melihat latar belakang terkait cuitan di akun Twitter Ahmad Dhani.

"Tapi yang kami lihat malah putusan hanya menyatakan perbuatan terdakwa merupakan perbuatan ujaran kebencian. Harusnya dikarenakan apa? Itu tidak disebutkan sangat subjektif sekali. Sehingga kalau bisa dianalogikan, kamu melakukan ini alasannya apa? Dasarnya apa? Tapi hanya gitu saja. Ini yang kita lihat ada kesewenang-wenangan dalam hukum. Adanya power majelis hakim ingin ditunjukkan dalam hal ini tanpa berlindung di alasan hukum dan akademik yang ingin kita lihat. Kalau Mas Dhani bisa kena, teman-teman aktivis antikorupsi, anti-narkoba akan seperti itu," terang Hendarsam.

Ahmad Dhani saat ini ditahan di Rutan Cipinang. Penahanan dilakukan sesuai amar putusan majelis hakim PN Jaksel, yang meminta Ahmad Dhani dilakukan penahanan. Rencananya, pengacara akan mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara.

"Banding sudah tentu, besok akan kita ajukan secara formal di PN Jaksel. Besok agak siang, malam ini kita bereskan berkas surat administrasi dan lain-lain, baru ajukan," sambung Hendarsam.

Putusan 1,5 tahun penjara untuk Ahmad Dhani diketok majelis hakim berdasarkan analisa yuridis atas dakwaan cuitan ujaran kebencian di akun Twitter milik Ahmad Dhani @AHMADDHANIPRAST.

"Sehingga apa yang menjadi posting-an terdakwa akan mendapat reaksi, baik pro maupun kontra. Menimbang bahwa terdakwa sebagai public figure, terdakwa memiliki follower yang beragam dari tingkat pendidikan pengalaman yang berbeda sehingga yang membaca posting-an terdakwa tidak melakukan check and recheck," papar hakim membacakan analisis yuridis.

Kemudian terkait cuitan ketiga 'Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya - ADP.' merupakan perintah Ahmad Dhani ke Bimo, admin Twitter @AHMADDHANIPRAST.

"Saksi Bimo tidak menambah atau mengurangi kalimat dari WA sehingga langsung mem-posting ke Twitter terdakwa. Untuk tugas sebagai admin, saksi Bimo mendapat upah dari terdakwa. Dan dari semua tulisan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST merupakan perintah dari Dhani Ahmad Prasetyo," ujar hakim. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar