Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara untuk Kasus Ujaran Kebencian

  • Senin, 28 Januari 2019 - 16:43:14 WIB | Di Baca : 1119 Kali


SeRiau - Sidang kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang yang beragendakan pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pentolan Dewa 19 itu divonis 1,5 tahun penjara. 

"Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan," ungkap Majelis Hakim yang diketuai oleh Ratmoho SH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).

Vonis ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dhani dihukum 2 tahun penjara. JPU menilai bahwa Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian. 

Dhani juga sempat mengungkapkan apabila tuntutan JPU lebih berat daripada tuntutan kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, maka persidangan ini merupakan lelucon terbaik tahun 2018.

 

 


Sumber kumparan





Berita Terkait

Tulis Komentar