Pulau Komodo akan Ditutup, Menteri LHK Tegaskan Konservasi Urusan Pemerintah Pusat

  • Kamis, 24 Januari 2019 - 21:59:55 WIB | Di Baca : 1038 Kali

SeRiau - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya buka suara terkait rencana Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat menutup Taman Nasional Komodo selama satu tahun untuk wisatawan. Siti menegaskan, Viktor harus berkonsultasi dengan pemerintah pusat terlebih dahulu sebelum menutup kawasan tersebut.

Seperti diketahui, Viktor Bungtilu Laiskodat ingin menutup Taman Nasional Komodo selama satu tahun karena pertimbangan budi daya rusa.

"Pemerintah daerah harus konsul dan harus di dalam koridor urusan yang ditangani oleh Dirjen Konservasi," kata Siti di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (24/1).

Mantan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem ini menekankan untuk melakukan perbaikan tata kelola konservasi di Taman Nasional Komodo, sejumlah pihak harus dilibatkan. Yakni Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Berdasarkan UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 28 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, mengamanatkan pengelolaan taman nasional kepada balai besar atau balai setingkat Eselon II atau III di bawah Direktorat Jenderal KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Demikian juga amanat dalam

Perpres No. 16 tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.18/MENLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.7/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional.

"Urusan tentang konservasi berdasarkan UU Kehutanan, UU Konservasi, UU Pemda dan Peraturan Pemerintah tentang pembagian urusan, itu konservasi itu urusan pemerintah pusat," kata Siti.

Dia menjelaskan, penutupan suatu taman nasional dimungkinkan dengan pertimbangan ilmiah atau atas kondisi khusus, misalnya terjadi erupsi gunung berapi dan kondisi cuaca ekstrim sehingga pendakian ditutup sementara. Seperti yang terjadi di TN Gunung Rinjani, TN Gunung Merapi, TN Bromo Tengger Semeru.

Siti menambahkan, dia sudah meminta Direktorat Jenderal KSDAE KLHK untuk mengumpulkan seluruh informasi di lapangan mengenai alasan mendasar rencana penutupan Taman Nasional Komodo. Setelah mendapatkan data-data, pihaknya langsung melakukan kajian mendalam.

"Segera setelah data dikumpulkan, pemda provinsi NTT kita undang dan kita carikan jalan keluarnya, yang penting sasaran pemdanya kita capai," kata Siti. (**H)


Sumber: Merdeka.com





Berita Terkait

Tulis Komentar