Game Online Jadi Salah Satu Faktor Tingginya Perceraian di Semarang

  • Kamis, 24 Januari 2019 - 21:55:19 WIB | Di Baca : 1279 Kali

SeRiau - Jumlah perceraian di Kota Semarang, Jawa Tengah cukup banyak. Bahkan, tak sedikit dari kasus perceraian itu dialami oleh wanita muda. Setidaknya, ada 3.661 perempuan yang menyandang status janda di Kota Lumpia itu per tahun 2018.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Agama Semarang, Tazkiyaturrobihah membenarkan jika tren janda muda di Semarang cukup tinggi. "Iya (janda muda) cerai gugat, suaminya hilang," ujar Tazki, sapaannya ditemui di Semarang, Kamis (24/1).

Salah satu penyebab angka perceraian di Kota Semarang tinggi adalah game online. Tazki menjelaskan, biasanya sang suami terlalu fokus main game. Istri yang melihat suami main game terlalu sering geram. Dan menuding, suaminya itu mengikuti judi online.

"Suaminya bilang itu hanya hiburan. Diajak ke rumah saudara main handphone terus, istri geregetan. Versi istrinya dia (suami) judi online," jelasnya.

Perselisihan ini lanjutnya, biasanya sudah dimediasi oleh keluarga masing-masing namun tidak mendapat titik temu sehingga muncul permohonan perceraian di pengadilan agama. "Perselisihan itu biasanya yang sudah tidak bisa didamaikan keluarga, sudah mentok," katanya.

Selain game online, penyebab lain yang mewarnai perceraian di Kota Semarang antara lain, zina, mabuk, narkoba, judi, KDRT, ekonomi. 

"Yang sudah putusan ada 3.661 perkara, itu termasuk yang dari 2017 belum putus. Yang ditolak ada 28 perkara, dicabut 330 perkara, dan gugur 66 pemohon. Paling banyak yaitu terkait perselisihan yang mencapai 1.593 perkara," ungkapnya.

Selain itu, kata Tazki, penyebab lain dari perceraian di Kota Semarang yakni belum mampunyai kemampuan dalam membina keluarga. Perceraian ini biasanya dialami oleh pasangan muda antara umum 19 hingga 20 tahun. 

Terkait perceraian dengan usia sangat muda, biasanya pasangan tersebut sebelumnya mengajukan dispensasi saat menikah karena usia belum cukup. Rata-rata usia laki-laki yang mengajukan dispensasi 18 tahun sedangkan perempuan 15 tahun.

"Tahun 2018 permohonan dispensasi yang masuk 91 permohonan dan yang sudah putus ada 88," ujarnya. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar