Diminta Pihak OSO Laporkan KPU ke DKPP, Bawaslu Pikir-Pikir

  • Rabu, 23 Januari 2019 - 19:04:07 WIB | Di Baca : 1052 Kali

SeRiau - Pihak Oesman Sapta Odang (OSO) meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Oleh OSO, KPU dinilai melanggar kode etik karena tak mau menjalankan putusan Bawaslu nomor 008.

Putusan itu memerintahkan KPU menerbitkan surat keputusan (SK) baru mengenai penetapan calon anggota DPD, yang memuat nama Oesman Sapta di dalamnya.

KPU diminta menindaklanjuti putusan Bawaslu paling lama 3 hari sejak putusan dibacakan.

"Kita sudah kirim surat ke Bawaslu untuk segera melaporkan KPU ke DKPP," kata Kuasa Hukum OSO, Herman Abdul Kadir saat ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2019).

Menurut Herman, Bawaslu punya kewenangan untuk melaporkan KPU ke DKPP. Hal ini telah diatur dalam Pasal 464 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

Pasal itu menyebutkan, dalam hal KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, atau peserta pemilu tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota mengadukan ke DKPP.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir. Menurut Afif, ada banyak hal yang harus dipertimbangkan oleh Bawaslu sebelum melaporkan KPU ke DKPP.

"Kita belum memutuskan untuk melaporkan ke DKPP," kata Afif.

Jika kelak Bawaslu melaporkan KPU ke DKPP dan terbukti ada pelanggaran, sanksi yang akan dijatuhkan pun berupa sanksi etik.

Sanksi tersebut kemungkinan tidak akan merubah keputusan KPU terkait pencalonan OSO sebagai anggota DPD.

Diketahui, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memasukkan OSO dalam daftar calon anggota DPD dalam Pemilu 2019.

Namun, dalam putusan Bawaslu, OSO tetap harus mundur sebagai pengurus Partai Hanura jika kembali lolos sebagai anggota DPD periode 2019-2024.

Saat ini, OSO masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura.

Meski begitu, KPU tetap tidak memasukan nama OSO ke Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2019.

KPU akan memasukan nama OSO ke DCT sepanjang yang bersangkutan mundur dari ketua umum Partai Hanura, paling lambat 22 Januari 2019.

KPU mengklaim, sikap mereka berdasar pada putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD. (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar