Mengaku Gelapkan Pajak, Ronaldo Dipenjara Dua Tahun

  • Rabu, 23 Januari 2019 - 05:46:54 WIB | Di Baca : 1122 Kali

SeRiau - Cristiano Ronaldo mengaku bersalah atas kasus penggelapan pajak yang dituduhkan kepadanya oleh Pengadilan Spanyol.

Dengan demikian, Ronaldo bakal menjalani masa tahanan dua tahun dan membayar ganti rugi sebesar €18,8 juta atau setara Rp303 miliar atas perbuatan melangggar hukum tersebut.

Mantan pemain Real Madrid yang hengkang ke Juventus tersebut dituduh jaksa penuntut Spanyol telah menggelapkan penghasilan sebesar €14,8 juta (Rp238 miliar) dari hak pencitraannya antara 2011 hingga 2014.

CR7 sendiir hadir di Pengadilan Spanyol pada Selasa (22/1) pagi di Madrid dan menerima hukuman penjara dua tahun dan denda setara Rp303 miliar.

"Sudah selesai," demikian pernyataan singkat Ronaldo usai menyatakan bersalah dan vonis yang dijatuhkan pengadilan seperti dikutip dari AS.

Lantaran sistem pengadilan di Spanyol punya aturan khusus terkait hukum soal fiskal, Ronaldo tak harus menjalani hukuman di penjara alias penangguhan. Pasalnya, pelanggaran hukum yang dilakukannya bukan tipe pertama.

Bukan hanya Ronaldo, Xabi Alonso juga hadir di Pengadilan Spanyol Madrid, juga dalam kasus penggelapan pajak penghasilan yang membelitnya di masa lalu.

Jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan penjara lima tahun kepada mantan pemain Real Madrid tersebut atas pelanggaran penggelapan pajak pada 2010, 2011, dan 2012.

Alonso sendiri mengaku tak bersalah atas tuduhan penggelapan pajak yang diarahkan kepadanya. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar