Tidak Jadi Dipenjara, Ronaldo Cuman Bayar Denda Rp303 Miliar

  • Selasa, 22 Januari 2019 - 21:03:07 WIB | Di Baca : 1160 Kali

 

 

SeRiau – Megabintang Juventus, Cristiano Ronaldo, baru saja menjalani persidangan di Kota Madrid, Selasa (22/1/2019) waktu setempat, terkait kasus pajak yang sempat melilitnya. Setelah menjalani sidang, hakim akhirnya membuat keputusan bahwa Ronaldo dijatuhi hukuman denda sebesar 18,8 juta euro atau sekira Rp303 miliar.

Menurut laporan yang dilansir dari ESPN, Selasa (22/1/2019), Ronaldo sebenarnya digugat oleh jaksa penuntut umum untuk membayar denda sebesar 18,8 juta euro dan hukuman penjara selama 23 bulan. Akan tetapi, hukuman penjara itu kemudian ditangguhkan. Pasalnya, di bawah hukum Spanyol, pelaku pertama dapat menjalani hukuman kurang dari dua tahun di bawah masa percobaan dan Ronaldo tidak harus masuk penjara.

Selain itu, Ronaldo juga tidak mengajukan keberatan ketika diminta membayar denda sebesar 18,8 juta euro. Dengan kata lain, Ronaldo memang telah setuju menutup kasus ini dengan membayar dendanya tersebut. Kehadiran Ronaldo di ruang sidang pun tidaklah lama, hanya sekitar 15 menit. Hal itu karena Ronaldo hanya perlu menandatangani perjanjian yang telah diselesaikan sebelumnya.

Sekadar diketahui, Ronaldo terlibat kasus pajak ini karena sebelumnya ia melakukan penggelapan pajak image rights dalam kurun 2011-2014 ketika masih membela Real Madrid. Dalam periode tersebut, pengadilan pajak Kota Madrid menilai Ronaldo melakukan penggelapan pajak hingga 14,7 juta euro atau sekira Rp237,1 miliar.

Banyak pihak menduga bahwa salah satu faktor yang melatarbelakangi kepindahan Ronaldo ke Juventus pada musim panas 2018 adalah karena kasus pajak tersebut. Ronaldo disebut tidak betah berada di Spanyol karena dikenakan pajak yang tinggi untuk pekerja asing sepertinya.

 

 

Sumber Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar