Terlibat Peredaran Sabu 15 Kg, Oknum Polisi di Sumut Ditembak

  • Selasa, 22 Januari 2019 - 15:55:52 WIB | Di Baca : 1308 Kali

 

SeRiau - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara meringkus seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Samosir, yang terlibat jaringan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 15 kilogram. Oknum tersebut “dihadiahi” timah panas di kaki bagian kanan karena melawan petugas.

Oknum berpangkat Brigadir itu berinisial S, warga Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Tim aparat kepolisian juga mengamankan AM alias O (21 tahun), warga Jalan Yos Sudarso Kecamatan Tualang Raso Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung, timnya membekuk kedua tersangka berkat informasi warga setempat atas adanya transaksi narkoba. Kemudian, petugas menyelidiki dan berhasil mengamankan dua tersangka di Jalan Asahan, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, pada Minggu dini hari, 20 Januari 2019, sekitar Pukul 01.00 WIB.

"Kedua pelaku tersebut sedang membawa sabu-sabu dengan menggunakan sebuah mobil. Dari informasi tersebut lah kita mengamankan kedua pelaku yang berinisial AM alias O dan S," kata Hendri kepada wartawan di Markas Polda Sumut Selasa siang, 22 Januari 2019.
Hendri menjelaskan, saat diamankan, kedua tersangka memberi perlawanan dan hendak melarikan diri. Kemudian, aparat kepolisian memberikan tindakan tegas terukur kepada para pelaku tersebut.

"Tersangka AM kita tembak di kaki sebelah kiri dan tersangka S kita tembak di kaki sebelah kanan," lanjut perwira melati tiga itu.

Hendri mengungkapkan bahwa dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 tas warna hitam merk ZAGGER berisikan 12 bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 12 kg, 1 tas warna putih berisikan 3 bungkus plastik atau 3 kg sabu-sabu, 2 unit telepon genggam, dan 1 unit mobil Toyota Rush warna Abu Metalik BK 1486 PJ.

"Jadi, modus mereka ini memasukkan barang haram tersebut ke dalam tas untuk mengelabui petugas," tutur Hendri.
Hendri menegaskan bahwa dalam penangkapan ini, petugas tidak tebang pilih. Baik itu oknum Polri maupun yang lainnya kalau sudah melanggar hukum akan ditindak tegas.

"Siapa pun itu, yang melakukan perlawanan hukum dan melakukan pelanggaran terhadap hukum, maka kita proses secara hukum dengan undang-undang yang berlaku, baik anggota Polri apalagi para oknum tersebut telah merusak bangsa ini," kata Hendri.

Kini, kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polda Sumut untuk proses penyidikan selanjutnya. Atas perbuatannya, para pelaku itu, dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika."Untuk ancamannya adalah hukuman mati," tutur Hendri. 

 


Sumber VIVA.CO





Berita Terkait

Tulis Komentar