Kemendagri Sebut Perekaman E-KTP Sudah Mencapai 97,21 Persen

  • Ahad, 20 Januari 2019 - 12:22:35 WIB | Di Baca : 1115 Kali

SeRiau - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo mengatakan, perekaman kartu tanda penduduk berbasis elektronik (E-KTP) secara nasional sudah mencapai 97,21 persen.

Menurut dia, masih ada sekitar 5,38 juta penduduk Indonesia yang belum mengikuti perekaman E-KTP.

Oleh karena itu, kata Hadi, Kemendagri akan terus berupaya mempercepat penuntasan perekaman E-KTP tersebut.

"Kita harus menuntaskan upaya perekaman terhadap penduduk di Indonesia, karena terkait pula pelaksanaan Pemilu serentak pada tanggal 17 April nanti," kata Hadi dalam pidatonya di kantor Dirjen Dukcapil, Jakarta, Minggu (20/1/2019).

Adapun wilayah dengan cakupan perekaman yang masih rendah, yaitu Sulawesi Barat sebesar 77,8 persen, Maluku sebesar 79,95 persen, Maluku Utara sebesar 79,44 persen, Papua Barat sebesar 64,18 persen dan Papua sekitar 37,98 persen.

Dengan demikian, Kemendagri akan mengirim tim yang terdiri dari 138 orang ke 5 provinsi tersebut. Mereka berasal dari 6 provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Kalimantan Selatan.

Tim tersebut, kata Hadi, ditugaskan untuk mendukung percepatan perekaman E-KTP di 5 provinsi wilayah Indonesia Timur itu.

"Sehingga dengan upaya gotong royong dan partisipasi dari enam provinsi kami ucapkan terima kasih, dengan segala upaya semoga segera dapat menyelesaikan (perekaman), untuk itu segera pedomani apa yang telah digariskan di dalam pedoman teknis," kata Hadi.

Ia juga berpesan kepada tim agar tak menolak keinginan warga dari wilayah domisi lain yang sedang tinggal di 5 provinsi itu, untuk perekaman E-KTP.

"Mungkin ada penduduk sekitar yang lain dan memang belum terekam dan ingin mendaftarkan diri ini jangan sampai ditolak. Ini hendaknya diakomodasi sehingga kemudian target yang dicanangakan bisa diselesaikan," katanya.

Selain mengirim tim, kata Hadi, Kemendagri juga memperkuat layanan lain seperti perekaman E-KTP untuk warga di panti jompo, rumah sakit hingga lembaga pemasyarakatan.

"Kemudian pelayanan di awal bagi penduduk yang memang belum berusia 17 tahun tapi nanti akan 17 tahun nanti 17 April 2019, ini memang sudah terdaftar untuk dilakukan perekaman," ujarnya.

"Sehingga harapannya gerakan Indonesia sadar administrasi kependudukan ini betul-betul bisa diakomodir sehingga masyarakat Indonesia mendapatkan status dan kejelasan baik sebagai warga negara maupun di dalam aktivitasnya," kata dia.

Hadi juga berpesan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia untuk terus mendorong perekaman E-KTP hingga tuntas.

"Karena Ini bukan merupakan kewajiban kita tapi juga kewajiban bersama sehingga sinergitas dan koordinasi perlu dilakukan," ujarnya. (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar