Pak Prabowo, Penerimaan Perpajakan RI Sudah Lama Tembus US$ 60 M

  • Jumat, 18 Januari 2019 - 12:30:18 WIB | Di Baca : 1257 Kali

SeRiau - Pada debat pertama, capres nomor urut 02 Prabowo Subianto berjanji akan meningkatkan tax ratio demi meningkatkan gaji para abdi negara supaya terhindar dari tindak korupsi.

Prabowo bilang, jika memimpin nanti bersama Sandiaga Uno akan meningkatkan tax ratio ke level 16% dengan minimal penerimaan perpajakan US$ 60 miliar.

"Saya akan tingkatkan tax ratio yang sekarang berada di 10% bahkan lebih rendah. Saya kembalikan minimal ke 16% berarti kita akan dapat mungkin minimal US$ 60 miliar atau lebih," kata Prabowo di Hotel Bidakara kemarin (17/1/2018).

Jika dibandingkan dengan data pada APBN, maka ada beberapa yang tidak sesuai. Seperti angka tax ratio saat ini yang dibilang 10% atau lebih rendah, faktanya adalah 11,6% (outlook 2018).

Selanjutnya, Prabowo juga berbicara mengenai penerimaan perpajakan yang minimal US$ 60 miliar atau Rp 840 triliun (kurs Rp 14.000). Jika mengacu pada APBN, maka penerimaan perpajakan sudah tembus ribuan triliun sejak 2014 meskipun tax rationya masih belum mencapai 16%.

Tax Ratio adalah perbandingan antara penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto. Nisbah ini sering dipakai untuk mengukur kinerja pemungutan pajak. Meski demikian, tax ratio bukanlah satu-satunya alat ukur bagi kinerja institusi pemungut pajak lantaran ada beberapa faktor dan kondisi yang perlu diperiksa dan dibandingkan.

Berikut data tax ratio berdasarkan data Kementerian Keuangan sejak 2014:
- Tax ratio 2014 sebesar 13,7%
- Tax ratio 2015 sebesar 11,6%
- Tax ratio 2016 sebesar 10,8%
- Tax ratio 2017 sebesar 10,7%
- Tax ratio 2018 sebesar 11,6% (outlook)
- Tax ratio 2019 sebesar 12,2% (target APBN)

Berikut data penerimaan perpajakan sudah tembus US$ 60 miliar:
- 2014 sebesar Rp 1.146,9 triliun
- 2015 sebesar Rp 1.240,4 triliun
- 2016 sebesar Rp 1.285,0 triliun
- 2017 sebesar Rp 1.343,5 triliun
- 2018 sebesar Rp 1.548,5 triliun
- 2019 sebesar Rp 1.786,4 triliun (APBN)  (**H)


Sumber: detikFinance





Berita Terkait

Tulis Komentar