Keterangan Mantan Finalis Puteri Indonesia Kuatkan Adanya Jaringan Prostitusi Artis

  • Jumat, 18 Januari 2019 - 10:39:29 WIB | Di Baca : 1217 Kali

 

 

SeRiau - Mantan Finalis Puteri Indonesia, Fatya Ginanjarsari, telah menjalani pemeriksaan di gedung Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim kemarin. Perempuan asal Kalimantan Utara ini diperiksa sekitar 10 jam oleh penyidik.

Dimana Fatya mulai masuk ke ruang penyidik sekitar pukul 13 00 WIB. Kemudian wanita berambut panjang ini keluar dari ruang penyidik pada Jumat (18/1/2019) 00.10 WIB. Fatya diperiksa terkait kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel dan model Avriellia Shaqqila.l

Keterangan dari Fatya sangat dibutuhkan penyidik untuk mengungkap tuntas jaringan prostitusi online artis. Dalam kasus prostitusi online ini, penyidik sudah menetapkan 5 orang tersangka. Mereka meliputi Tentri, Endang alias Siska, Fitria dan W. Keempatnya berperan sebagai muncikari.
 
Disusul Vanessa Angel usai statusnya ditingkatkan dari saksi korban menjadi tersangka. Artis FTV ini dianggap bersalah karena mengeksplor diri sendiri dengan mengirim gambar dan video telanjang terhadap muncikari.
 Baca juga: Diperiksa 11 Jam Terkait Prostitusi Online, Mantan Finalis Puteri Indonesia Irit Bicara

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, menyatakan berdasarkan keterangan yang diambil dari saksi F menguatkan adanya jaringan bisnis prostitusi online yang dilakukan pihak-pihak terduga empat muncikari yang saat ini dilakukan penahanan.

"Keterangan dari saksi F sangat mendukung dan menguatkan atas dugaan bisnis prostitusi online yang dilakukan empat muncikari (Tentri, Endang alias Siska, Fitria dan W)," terang Yusep, Jumat (18/1/2019).

Menurut Yusep, pihaknya akan terus mendalami kasus prostitusi online ini untuk mengungkap secara tuntas jaringannya. Sehingga dibutuhkan kejelian dan waktu.

 

 

 

Sumber okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar