Diminta Mundur dari Pengurus Hanura, OSO: Diurus Lawyer

  • Jumat, 18 Januari 2019 - 00:11:45 WIB | Di Baca : 1178 Kali

SeRiau - KPU meminta Oesman Sapta Odang(OSO) mundur dari kepengurusan Hanura bila ingin dimasukkan dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD. Menyikapi KPU, OSO menyerahkan tindak lanjut kepada tim pengacara.

"Itu sedang diurus, saya punya lawyer," kata OSO seusai debat capres-cawapres di Hotel Bidakara, Pancoran, Jaksel, Kamis (17/1/2019).

"Nanti kita ikuti," jawab OSO saat ditanya soal permintaan KPU agar dirinya mundur dari kepengurusan Hanura.

KPU memberikan waktu kepada OSO untuk mundur dari jabatannya sebagai Ketum Hanura hingga 22 Januari 2019 jika ingin diloloskan sebagai calon anggota DPD. Sedangkan Bawaslu dalam putusannya memerintahkan KPU memasukkan nama OSO dalam DCT.

Tapi OSO--bila terpilih dalam Pemilu 2019--diminta menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan Hanura sehari sebelum ditetapkan sebagai calon terpilih.

Sementara itu, pengacara OSO, Dodi Abdul Kadir, sebelumnya menyatakan akan menyiapkan langkah hukum bila KPU tak melaksanakan putusan Bawaslu dan PTUN

"Apabila KPU tetap tak melaksanakan putusan PTUN dan putusan Bawaslu, maka tentunya kami akan melakukan tindakan hukum. Kami akan menindaklanjuti sesuai dengan Pasal 116 UU Tata Usaha Negara dan tentunya kami juga akan mempertimbangkan tindakan hukum lainnya, berupa baik tindakan hukum pidana dan perdata. Termasuk melaporkan KPU ke DKPP," kata Dodi saat dihubungi, Rabu (16/1). (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar