DPR Persoalkan Sumber Dana Kenaikan Gaji Perangkat Desa

  • Kamis, 17 Januari 2019 - 07:31:10 WIB | Di Baca : 1779 Kali


SeRiau -- Rencana Presiden Joko Widodo menaikkan gaji perangkat desamendapat respons dari Komisi II DPR RI. Komisi Bidang Dalam Negeri ini mempertanyakan sumber dana yang akan dipakai untuk menambah gaji tersebut.

Jokowi berjanji akan menaikkan penghasilan tetap seluruh perangkat desa setara dengan pegawai negeri sipil (PNS) golongan IIA. Hal itu disampaikan Jokowi di hadapan ribuan orang yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI). 

"Kalau kemarin presiden menyetujui kenaikan gaji, belum ada pembahasan alokasi dananya dari mana," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron kepada CNNIndonesia.com, Rabu (16/1). 

Dia mengatakan selama ini pihaknya belum pernah membahas sumber anggaran yang akan dialokasikan untuk menambah gaji perangkat desa. 

Herman mengatakan gaji perangkat desa bersumber dari alokasi dana desa (ADD). Bahkan beberapa desa mengikuti program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang preminya dibayar oleh pemerintah daerah. 

"Semua itu dari ADD," kata politikus Partai Demokrat itu. 

Herman pun mempertanyakan, apakah kenaikan gaji perangkat desa yang disetujui presiden nantinya akan dibebankan kepada pemerintah daerah melalui alokasi dana desa, atau dari dana alokasi khusus (DAK) APBN. 

"Semua itu harus dibahas. Kami belum pernah membahas dari segi anggaran," ujarnya. 

Meski demikian, pada dasarnya Komisi II menyetujui kenaikan gaji perangkat desa. Sebab menurut Herman, sejak awal pihaknya juga sudah membahas kenaikan gaji dengan PPDI. 

"Secara esensi kami sudah menyetujui, tapi persoalan sumber anggarannya dari mana itu yang belum diketahui," ucapnya. 

Herman menyebut tiga tuntutan perangkat desa yang telah disepakati Komisi II DPR. Pertama, terkait kepastian profesi dan jabatan, jika tidak diangkat sebagai PNS. Kedua, kesetaraan gaji dengan PNS golongan IIB. Ketiga, pemberian asuransi yang preminya dibayar pemerintah. 

"Ketiga tuntutan ini logis, mestinya bisa dilakukan pemerintah," ujar Herman. 

Selain itu, kata Herman, Komisinya juga akan mengevaluasi alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk para honorer. Skema P3K dianggap paling memungkinkan untuk pengangkatan PNS bagi perangkat desa yang jumlah diperkirakan mencapai satu juta orang. 

Kepastian Pencairan 

Wakil Ketua Komisi II DPR Nihayatul Wafiroh juga menyambut baik janji Jokowi menaikkan gaji perangkat desa. Namun dia mengingatkan bahwa gaji PNS golongan IIA itu hanya standar minimal bagi penghasilan tetap perangkat desa. 

"Tidak serta merta itu menjadi patokan (golongan) IIA, tapi itu menjadi minimal," kata Nihayatul saat dihubungi CNNIndonesia.com. 

Dia mengatakan perangkat desa di beberapa daerah justru gajinya lebih tinggi daripada PNS golongan IIA. Dengan demikian, kata Nihayatul, gaji yang masih di bawah standar golongan IIA bisa dinaikkan, sedangkan gaji yang sudah di atas standar tidak perlu disamakan. 

"Nanti malah turun gaji," katanya. 

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mengingatkan pemerintah agar memberi kepastian pencairan gaji setiap bulan. Sebab menurutnya, selama ini banyak perangkat desa yang menerima gaji tiga bulan sekali. 

"Kalau gaji mereka naik jadi setara IIA, bukan hanya secara jumlah dinaikkan tetapi juga secara rutinitas kepastian pencairannya lebih diperhatikan. Jadi tidak menunggu tiga bulan sekali," ujarnya. 

Senada dengan Herman, Nihayatul juga belum mengetahui postur anggaran terkait rencana kenaikan gaji perangkat desa. Pihaknya akan mengagendakan rapat dengan Kementerian Dalam Negeri pada pekan depan untuk membahas hal ini. 

Besaran gaji PNS golongan IIA dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 2015. Gaji terendah adalah Rp1.926.000 bagi pegawai yang belum memiliki pengalaman kerja. Sedangkan gaji tertinggi Rp3.213.000 untuk pegawai dengan masa kerja 33 tahun. 

Sementara, penghasilan perangkat desa pun berbeda-beda, baik sekretaris desa (sekdes), kepala urusan (kaur), kepala seksi (kasi) maupun kepala dusun (kadus).

Gaji perangkat desa diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2015 tentang perubahan atas PP nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Jokowi sendiri akan merevisi peraturan pemerintah tersebut dalam dua pekan ke depan. Calon presiden petahana ini memastikan urusan kesejahteraan perangkat desa sudah diselesaikan pemerintah.

"Yang paling penting sudah kita putuskan bahwa penghasilan tetap perangkat desa segera disetarakan dengan (PNS) golongan IIA," kata Jokowi di Istora Senayan, Jakarta, Senin (14/1).

 

 

Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar