Ramai-ramai DPRD Kab Bekasi Kembalikan Duit Pelesiran ke Thailand

  • Rabu, 16 Januari 2019 - 21:42:08 WIB | Di Baca : 1082 Kali

SeRiau - Satu per satu wakil rakyat dari Kabupaten Bekasi mengembalikan uang yang diduga didapatkan terkait proses perizinan proyek Meikarta. Uang itu diserahkan ke KPK, yang tengah mengusut perkara itu.

Kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) sebenarnya hanya menjerat unsur swasta dari Lippo Group dan unsur pemerintah daerah, yaitu Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan jajarannya. Namun, dalam perjalanannya, KPK menemukan indikasi aliran uang kepada para anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

"Sebenarnya mendalami dugaan ada aliran dana untuk wisata (luar negeri) sejumlah anggota DPRD itu kepada beberapa saksi dan kita sudah punya bukti catatan-catatan yang mendukung terkait catatan pendukung terkait dugaan itu," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah pada Jumat, 11 Januari lalu.

Saat itu Febri tidak menyebut detail berapa jumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi itu yang menerima kucuran duit. Yang pasti, menurut Febri, uang itu digunakan para anggota Dewan untuk pelesiran ke mancanegara.

"Cukup banyak anggota DPRD Bekasi yang dibiayai bersama keluarga ke salah satu negara di Asia, salah satunya Thailand," tutur Febri.

Hal itu diperkuat Bupati Neneng bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin, 14 Januari. Saat itu Neneng mendengar dari Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili tentang uang untuk anggota Dewan tersebut.

"Waktu itu saya dengar anggota Dewan ke Thailand. Saya tanya ke Neneng, apakah memfasilitasi Dewan, dia bilang, 'Iya, karena mereka (para anggota DPRD Kabupaten Bekasi) yang minta'," kata Neneng saat itu.

Belakangan, Febri memperbarui keterangannya soal pengembalian uang itu. Dia menyebut ada seorang unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi yang juga ikut mengembalikan.

"KPK menerima kembali pengembalian uang dari salah seorang unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi sebesar Rp 70 juta," ujar Febri, Rabu (16/1/2019).

Selain itu, Febri menyebut ada pengembalian dari anggota Dewan lainnya dengan total Rp 110 juta. KPK pun masih menduga ada sejumlah anggota Dewan lain yang menerima duit itu.

"Sehingga total pengembalian dari unsur DPRD adalah Rp 180 juta. Kami menduga masih ada sejumlah anggota DPRD Bekasi lain yang pernah menerima uang atau fasilitas liburan dengan keluarga terkait perizinan Meikarta ini," ucapnya.

Terlepas dari itu, KPK telah menerima pengembalian uang dari Bupati Neneng. Jumlah tersebut diterima KPK dari beberapa kali pengembalian yang dilakukan Neneng. Terakhir, menurut Febri, Neneng mengembalikan duit Rp 2,5 miliar dan SGD 90 ribu. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar