Gadis 20 Tahun Disekap dan Diperkosa Kekasihnya Berkali-kali

  • Rabu, 16 Januari 2019 - 08:25:00 WIB | Di Baca : 1439 Kali

 

SeRiau - Seorang gadis berusia 20 tahun di Surabaya, Jawa Timur disekap dan diperkosa oleh kekasihnya sendiri. Korban sempat disekap selama dua hari dan baru bisa lolos usai menghubungi beberapa temannya melalui pesan singkat.

Kaposlek Tegalsari, Kompol David Triyo Prasojo mengatakan, korban berinisial IS, warga Tambaksari, Surabaya. Ia disandera pada 8-9 Januari 2019 lalu.

"Pelakunya adalah kekasih korban berinisial IAR, usia 23 tahun, warga Dusun Cemplokosari, Desa Sarimulyo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, Jawa Timur yang tinggal di rumah indekos Jalan Kedondong Kidul Gang 2 Surabaya," kata Kaposlek, dikutip dari Antaranews, Rabu (16/1/2019).

Korban berhasil lolos dari penyekapan di rumah indekos kekasihnya setelah dijemput oleh temannya yang sebelumnya dihubungi secara sembunyi-sembunyi melalui pesan WhatsApp.

Kapolsek menambahkan, kejadian tersebut berawal pada 8 Januari 2019 saat pelaku IAR menjemput korban IS untuk pulang kerja dari sebuah pabrik kawasan Sidoarjo, Jawa Timur. "Korban sebenarnya sudah menolak saat diajak menuju ke rumah indekos kekasihnya," ujarnya.

Korban, lanjutnya, semakin berontak begitu tiba sang kekasih minta bersetubuh di kamar kosa. "Saat itulah korban dipukuli. Rambutnya juga digunduli oleh pelaku," imbuh David.

Tak hanya itu, saat korban diketahui telah mengirim pesan melalui WhatsApp kepada teman-temannya untuk meminta bantuan, pelaku kembali melakukan penganiayaan dan bahkan sampai mencekik lehernya.

Korban IS pun langsung melapor ke Maposlek Tegalsari Surabaya setelah lolos dari penyekapan dengan dibantu oleh temannya pada 9 Januari. Polisi yang menerima laporan lantas bergerak meringkus pelaku IAR yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan penyelidikan polisi, selama dua hari penyekapan, pelaku sedikitnya telah melakukan pemerkosaan sebanyak empat kali terhadap korban.

Polisi menjerat tersangka IAR dengan Pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

 

Sumber Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar