Sudah Disahkan, Perda Kearsipan Berikan Kepastian Hukum

  • Selasa, 15 Januari 2019 - 08:16:47 WIB | Di Baca : 1312 Kali

SeRiau - Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan sudah disahkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama DPRD Kota Pekanbaru, Senin (14/01).

Perda ini dinilai sangat penting guna memberikan kepastian hukum dan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kearsipan di Kota Pekanbaru.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Pekanbaru, Hj Nelfiyona usai menghadiri pengesahan Perda tersebut di gedung DPRD.

Menurutnya, untuk menghadapi tantangan globalisasi dan mendukung terwujudnya penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang baik, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, maka penyelenggaraan kearsipan, baik di pemerintahan, BUMD, sekolah, organisasi politik, organisasi masyarakat, kelurahan dan arsip perorangan dapat dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yg komprehensif dan terpadu.

"Dalam Perda juga diatur tentang kewajiban dan tanggung jawab bagi pencipta arsip. Ada juga denda dan sanksi hukum bagi pencipta arsip yang tidak menyelenggarakan kearsipan sesuai kaedah. Jadi ini bagus sekali untuk menunjang penyelenggaraan kearsipan di Kota Pekanbaru," ujarnya. (**H)


Sumber: Pekanbaru.Go.Id





Berita Terkait

Tulis Komentar