Kasus Ucapan 'Idiot' Ahmad Dhani, Besok Polisi Limpahkan Berkas ke Kejaksaan

  • Ahad, 13 Januari 2019 - 21:31:59 WIB | Di Baca : 1202 Kali

SeRiau - Proses tahap dua atau pelimpahan barang bukti dan tersangka kasus ucapan 'idiot' Ahmad Dhani oleh Polda Jatim ke Kejaksaan direncanakan pada Senin (14/1) besok. Dengan begitu, tinggal selangkah lagi kasus yang menjerat suami dari Mulan Jameela ini memasuki persidangan.

Rencana pelimpahan barang bukti dan tersangka kasus Ahmad Dhani ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Sunarta.

Ia menyatakan, penyidik dari Polda Jatim, sudah berkoordinasi dengan jaksa, terkait dengan rencana pelimpahan tersebut.

"Kemarin sudah komunikasi dengan penyidik Ke polisian. Intinya, mereka sudah berkirim surat ke Ahmad Dhani, dan kalau tidak ada halangan, Senin besok sudah bisa tahap dua," ujarnya, Minggu (13/1).

Dikonfirmasi soal kemungkinan penahanan Ahmad Dhani, Sunarta mengaku, pasal yang dijeratkan polisi pada politisi Partai Gerindra tersebut, tidak memungkinkan untuk ditahan. Sebab, ancamannya di bawah 5 tahun penjara.

"Sejak awal di Kepolisian kan tidak ditahan. Apalagi, ancamannya di bawah 5 tahun," ungkapnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyatakan, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, sudah melayangkan surat panggilan yang pertama pada Ahmad Dhani.

"Hari ini sudah dilayangkan surat panggilan pertama pada yang bersangkutan (Ahmad Dhani)," ujarnya, Senin (7/1).

Meski tidak ada batasan waktu kapan harus melimpahkan tersangka dan barang bukti, namun pihaknya tetap akan mempercepat proses tersebut.

"Kita akan percepat tapi tetap secara prosedural. Kalau nanti pada panggilan pertama yang bersangkutan tidak datang, tentu akan kita layangkan panggilan berikutnya," tambahnya.

Kejaksaan sudah menyatakan P21 alias sempurna berkas kasus Ahmad Dhani, sejak Kamis (3/1).

Penyidik Kepolisian sudah melengkapi syarat materiil dan formil. Di mana, secara materiil penyidik diminta agar melengkapi surat kuasa pelapor dan secara formil, Ahmad Dhani minta diberikan keterangan saksi meringankan dari pihaknya.

Ahmad Dhani oleh Polda Jatim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pada Kamis (18/10). Penetapan tersangka ini karena Dhani dilaporkan Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim, lantaran dituduh mengucapkan ujaran kebencian dengan menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden diSurabaya dengan kata-kata idiot.

Kata idiot diucapkan Ahmad Dhani saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya, Minggu (26/8/2018) lalu. Saat itu, politikus Partai Gerindra tersebut tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden menggelar aksi pengadangan di depan hotel. Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan massa deklarasi #2019 Ganti Presiden di Tugu Pahlawan. (**H)


Sumber: Merdeka.com





Berita Terkait

Tulis Komentar