KPU Tak Buat TPS di RS dan Lapas

  • Rabu, 09 Januari 2019 - 18:38:35 WIB | Di Baca : 1093 Kali

SeRiau - KPU menyatakan tak akan mendirikan TPS di rumah sakit atau lembaga pemasyarakatan (lapas). Pemilih yang berada di RS atau lapas pada 17 April 2019 akan diarahkan untuk menggunakan hak pilihnya ke TPS terdekat.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Arief Budiman dalam rapat bersama Komisi II DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/1/2019). 

"Karena mereka di lapas dan rumah sakit, bukan didirikan TPS khusus, tapi ke TPS terdekat," kata Arief.

Para pemilih yang berada di RS atau lapas tetap terjamin hak pilihnya selama mereka memenuhi syarat sebagai pemilih. Arief mencontohkan salah satu syaratnya adalah memiliki e-KTP. 

"Data tentang di rumah sakit dan lapas memang itu harus memenuhi syarat sebagai pemilih. Misal memiliki e-KTP ya," jelasnya.

Arief mengatakan KPU akan memperbarui data pemilih di RS dan lapas hingga 30 hari sebelum hari pencoblosan. Hal itu demi memastikan ketersediaan surat suara di TPS.

"Kami akan datang sampai 30 hari sebelum pemungutan suara untuk memastikan ketersediaan surat suara," kata Arief.

Namun, lanjut Arief, KPU tetap mempertimbangkan opsi membangun TPS di RS dan lapas-lapas. TPS akan dibangun jika pemilih di RS atau lapas terlalu banyak untuk dilarikan ke TPS terdekat.

"Kami sedang mempertimbangkan jika DPTb di RS dan lapas jumlahnya banyak, maka kami pertimbangkan mendirikan TPS di RS atau lapas tersebut," sebut dia. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar