Diperiksa 2 Hari Berturut, Bupati Jepara Belum Ditahan KPK

  • Selasa, 08 Januari 2019 - 18:03:18 WIB | Di Baca : 1148 Kali

SeRiau - Bupati Jepara Ahmad Marzuqi yang jadi tersangka kasus dugaan suap diperiksa KPK dalam 2 hari berturut-turut. Namun, Marzuqi belum juga ditahan KPK.

Ahmad mengatakan akan patuh terhadap proses hukum di KPK. Dia juga meminta semua pihak yang jadi tersangka di KPK, seperti dirinya, untuk patuh terhadap proses hukum.

"Kepada siapa pun yang menemukan atau terjadi hal seperti pada menimpa diri saya, maka semua harus mengindahkan mematuhi proses hukum yang berjalan," kata Ahmad usai diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (8/1/2019).

Ahmad sebelumnya diperiksa pada Senin (7/1) sebagai saksi untuk tersangka lainnya, hakim PN Semarang Lasito. Sementara hari ini Ahmad diperiksa sebagai tersangka.

KPK menyatakan Ahmad dicecar soal aliran dana ke Lasito. "Pemeriksaan pada tersangka AM (Ahmad Marzuqi) Bupati Jepara dilakukan hari ini untuk mengklarifikasi dugaan aliran dana dari tersangka ke hakim praperadilan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

Dalam kasus ini KPK menetapkan 2 orang tersangka, yaitu Ahmad dan Lasito. Ahmad diduga memberi suap Rp 700 juta kepada Lasito.

Suap diduga berawal ketika Ahmad dijerat sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada pertengahan 2017. Saat itu Ahmad ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014.

Tak terima atas penetapan tersangka itu, Ahmad mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang. Agar gugatan praperadilannya diterima, Ahmad pun mendekati hakim Lasito melalui seorang panitera muda.

"Hakim tunggal (Lasito) memutuskan praperadilan yang diajukan AM (Ahmad Marzuqi) dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka AM tidak sah dan batal demi hukum," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/12). (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar