Kemenkes Beri Tenggat Hingga Akhir Juni 2019 untuk Akreditasi Rumah Sakit

  • Selasa, 08 Januari 2019 - 00:20:21 WIB | Di Baca : 1282 Kali

SeRiau - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan tenggat waktu perpanjangan kontrak bagi rumah sakit yang belum terakreditasi hingga 30 Juni 2019.

Hal itu bertujuan agar rumah sakit tetap dapat melanjutkan kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Rekomendasi perpanjangan kontrak tersebut terlampir dalam dua surat Menteri Kesehatan Nomor HK. 03.01/MENKES/768/2018 dan HK.03.01/MENKES/18/2019.

"Surat rekomendasi diberikan setelah rumah sakit yang belum terakreditasi memberikan komitmen untuk melakukan akreditasi sampai dengan 30 Juni 2019," kata Menteri Kesehatan Nila F Moeloek dalam jumpa pers di Gedung Kementerian Kesehatan RI, Jakarta, Senin (7/1/2019).

Nila menambahkan, Kemenkes memberikan kesempatan kepada rumah sakit yang belum melakukan akreditasi untuk melakukan pembenahan dan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbaharui kontraknya setiap tahun," ucapnya.

Kewajiban RS untuk melaksanakan akreditasi juga diatur dalam beberapa regulasi, yaitu Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Akreditasi Rumah Sakit; dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menegaskan, pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) tetap bisa memperoleh pelayanan kesehatan dengan normal.

"Masyarakat tidak perlu khawatir. Ini hanya masa transisi saja, terdapat penundaan kewajiban akreditasi rumah sakit sampai pertengahan 2019 nanti," ungkapnya kemudian.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan memutus kontrak dengan puluhan rumah sakit di Indonesia per Januari 2019. Rumah sakit diputus kontraknya lantaran belum mengantongi akreditasi.

Namun pada Jumat (4/1/2019), Kementerian Kesehatan telah meminta BPJS Kesehatan memperpanjang kontrak dengan rumah sakit yang direkomendasikan oleh Kemenkes. (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar