KPK Perpanjang Masa Tahanan 5 Tersangka Suap Dana Hibah KONI

  • Senin, 07 Januari 2019 - 23:49:58 WIB | Di Baca : 1259 Kali

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan lima tersangka kasus dugaan suap dana bantuan atau hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) lewat Kementeriaan Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Lima tersangka yang diperpanjang masa penahanannya yakni Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy; Bendahara KONI, Jhonny E. Awut ; Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana; Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo; serta Staf Kemenpora, Eko Triyanto.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 8 Januari 2019 sampai dengan 16 Februari 2019 untuk lima tersangka kasus dugaan suap terkait dengan penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemepora untuk KONI," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019).

Selain memperpanjang masa tahanan, KPK juga memeriksa tiga saksi untuk tersangka Ending Fuad Hamidy. Ketiga saksi yang diperiksa yakni, Asisten Deputi III Kemenpora, Herman ‎Chaniago; Kabid Asdep Pembibitan Kemenpora, Bambang Siswanto; dan Plt Asdep IV Organisasi Prestasi, Arsani.

"Penyidik mendalami terkait tugas pokok dan fungsi serta peranan saksi dalam jabatan masing-masing di kedeputian masing-masing juga terkait peran tim verifikasi dalam melakukan tugasnya memverifikasi proposal-proposal yang masuk dari KONI kepada Kemenpora," terang Febri.

Dalam perkara ini, Adhi Purnomo dan Eko Triyanto diduga menerima suap sebesar Rp318 juta dari pejabat KONI terkait hibah dari pemerintah untuk KONI yang disalurkan melalui Kemenpora. Sementara Mulyana, menerima uang dalam bentuk ATM dengan saldo sebe‎sar Rp100 juta.

Uang yang diterima para pejabat Kemenpora dari petinggi KONI itu diduga berkaitan dengan penyaluran ‎‎bantuan tahun anggaran 2018 dari pemerintah untuk KONI yang melalui Kemenpora‎. Adapun, nilai dana hibah dari pemerintah untuk KONI sebesar Rp17,9 miliar.

KPK menduga, ada pemberian suap lainnya untuk pejabat Kemenpora. Pemberian suap lainnya itu yakni berupa mobil Toyota Fortuner, uang Rp300 juta, dan satu unit handphone Samsung Galaxy Note 9.

Selaku pemberi suap, Ending dan Johnny disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Mulyana yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, Adhi Purnomo, Eko Triyanto dan kawan-kawan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor sebagaimanatelah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP‎. (**H)


Sumber: Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar