KPK Usut Proposal Pengajuan Dana Hibah dari KONI ke Kemenpora

  • Jumat, 04 Januari 2019 - 23:22:49 WIB | Di Baca : 1153 Kali

SeRiau - Penyidik KPK mengusut proses pengajuan proposal yang berkaitan dengan dana hibah kepada pihak Kemenpora, salah satunya dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). 

Pengusutan itu dilakukan penyidik KPK saat memeriksa tiga saksi dari pihak Kemenpora dalam kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora ke KONI. Ketiga saksi itu yakni Muhammad Yunus selaku Kepala Bidang (Kabid) Olahraga Nasional atau Kepala Tim Verifikasi, Cucu Sundara selaku Sekretaris Tim Verifikasi, serta Yusuf Suparman selaku Kepala Bagian (Kabag) Biro Hukum Kemenpora. 

"Penyidik perlu mendalami lebih lanjut bagaimana pengetahuan para saksi terkait dengan proposal-proposal yang diajukan ke Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jumat (4/1).

"Menelusuri lebih lanjut dan mencermati bagaimana proses pengajuan hibah sampai dengan persetujuannya. Terutama juga proses verifikasi diantara kedua tahapan tadi," sambungnya.

Penyidik KPK, kata Febri, ingin mengetahui tahapan-tahapan pengajuan dana hibah serta verifikasi yang dilakukan oleh pejabat Kemenpora. 

"Tahapan-tahapan di internal Kemenpora itu seperti apa, apakah langsung misalnya diajukan pada menteri atau diajukan kepada pejabat lain di kemenpora atau prosedur yang lain. Kemudian proses verifikasinya seperti apa, itu tentu perlu kami dalami lebih lanjut dari para saksi ini," jelasnya.

Tak hanya proposal dana hibah Kemenpora kepada KONI yang diusut KPK, Febri menyebut sejumlah proposal lain yang ditemukan dalam proses penggeledahan pun akan ditelusuri oleh penyidik.

"Kami juga sedang mendalami proposal sebelumnya terkait dengan dana hibah yang juga pernah diajukan," ucap Febri.

Jika nantinya dalam penelusuran proposal itu ditemukan pula kejanggalan terkait dana hibah lain, KPK tak menutup kemungkinan untuk mengembangkan perkara tersebut. "Tentu kalau ada bukti lebih lanjut kemungkinan pengembangan perkara akan dilakukan," kata Febri.

Dalam kasus ini, penyidik sudah menggeledah sejumlah ruangan di Kemenpora. Ruang pribadi Menpora Imam Nahrawi pun turut digeledah oleh penyidik. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dana hibah dan penyidikan perkara ini.

Penyidik juga sempat memeriksa asisten pribadi Imam Nahrawi yang bernama Miftahul Ulum. Ia diduga mengetahui soal kasus dugaan suap pencairan dana hibah tersebut.

Di kasus ini KPK juga telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Staf Kemenpora Eko Triyanto, Asisten Deputi Olahraga Prestasi Adhi Purnomo, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara KONI Jhonny E Awuy. 

Mulyana bersama dengan Eko dan Adhi diduga menerima Rp 318 juta dari Ending dan Jhonny. Suap diduga diberikan sebagai bagian fee pencairan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun 2018. Selain itu, ada ATM bersaldo Rp 100 juta, mobil Toyota Fortuner dan satu Samsung Note 9 yang diduga diterima Mulyana sebagai suap.

KPK menduga, kongkalikong sudah ada sejak pengajuan proposal hibah senilai Rp 17,9 miliar itu berlangsung. Pejabat Kemenpora diduga meminta fee 19,13 persen dari nilai hibah atau Rp 3,4 miliar. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar