Malaysia Terapkan Aturan Larangan Merokok di Restoran dan Kedai Makan

  • Jumat, 04 Januari 2019 - 19:57:27 WIB | Di Baca : 1466 Kali

SeRiau - Pemerintah Malaysia pada 1 Januari 2019 resmi memberlakukan larangan merokok di semua restoran, kedai kopi, pusat jajanan, dan bahkan kedai makan terbuka.

Mereka yang kedapatan merokok di area terlarang akan didenda hingga 10.000 ringgit atau Rp 34,5 juta, atau menghadapi hukuman penjara sementara dua tahun.

Sementara, restoran yang mengizinkan pelanggan untuk merokok akan dikenai denda maksimum 2.500 ringgit atau Rp 8,6 juta.

Penerapan aturan baru ini membuat seorang karyawan restoran harus menerima perlakuan tak menyenangkan dari pelanggan.

Diwartakan Straits Times, Jumat (4/1/2019), seorang pelayan restoran di Shah Alam bernama Selvam menegur kepada sekelompok pria untuk berhenti merokok di restoran.

Namun, salah satu dari tiga pria itu justru marah dan menamparnya. Padahal, Selvam mengaku hanya ingin mengingatkan mereka perihal aturan hukum yang baru berlaku awal tahun ini.

"Saat itu, sekitar pukul 12.30 pada 1 Januari. Kami telah memasang peringatan 'dilarang merokok', tapi beberapa pelanggan masih merokok," ucapnya.

"Salah satu dari mereka berdiri dan tiba-tiba menampar saya. Saya terkejut. Kemudian mereka pergi," ucapnya.

Pada hari itu juga, Selvam juga dimarahi pelanggan lainnya dengan alasan yang sama.

"Saya tidak tahu mengapa orang tidak bisa mengikuti aturan ketimbang berperilaku seperti ini," tuturnya.

Atasannya telah mengajukan laporan polisi atas insiden menampar itu.

"Kami mendesak orang yang terlibat untuk muncul dan memberikan pernyataan," kata pejabat polisi setempat, Baharudin Mat Taib.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Malaysia Dzulkefly Ahmad mengatakan penegakan hukum akan lebih berfokus pada sosialisasi kepada masyarakat.

"Kebijakan ini akan membutuhkan waktu untuk diterapkan sehingga kami ingin meningkatkan kesadaran terlebih dahulu," ucapnya.

Aturan terbaru ini masih mengizinkan perokok untuk merokok di lokasi berjarak 3 meter dari restoran dan sebagainya.

Di sisi lain, pemilik restoran wajib memasang peringatan "dilarang merokok" berukuran 40 cm x 50 cm. Ruang khusus untuk perokok dan asbak juga tidak diperbolehkan. (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar