2018, Bapenda Mampu Capai Rp 506 Miliar PAD Sektor Pajak

  • Jumat, 04 Januari 2019 - 19:51:07 WIB | Di Baca : 1247 Kali

SeRiau - Dipenghujung tahun 2018 lalu, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru tidak tercapai. Dimana target yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sebesar Rp847 miliar, Namun Bapenda hanya mampu mencapai PAD Pajak tersebut sebesar Rp506 miliar.

"Tutup tahun 2018 penerimaan Rp506 miliar," kata Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin.

Namun Zulhelmi menyebut bahwa jumlah itu naik dibanding penerimaan sepanjang tahun 2017 lalu. "Ada kenaikan sekitar Rp9 miliar dari tahun sebelumnya, yakni Rp496 miliar," katanya.

Lanjutnya, penerimaan terbesar ada di Bea Perolehan Hak atas Tanah dan. Bangunan (BPHTB) Rp143 miliar. Kemudian Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Rp101 miliar.

"Pajak hotel Rp94 miliar dan PBB Rp66 miliar, kalau sama denda Rp6 miliar sekitar Rp72 miliar," jelasnya.

Sementara itu, diketahui juga bahwa Bapenda Kota Pekanbaru sudah memasang 175 unit tapping box. Ditemukan banyak pengusaha yang tidak jujur membayar pajak.

"Kita temukan restoran dan hotel ada selisih bayarnya (pajak, red)," ujar pria yang akrab disapa Ami ini.

Kata dia, Bapenda sudah melakukan pemeriksaan terhadap pengusaha yang tempat usahanya terdapat selisih bayar pajaknya dari sebelum dipasang tapping box. Meski tidak merinci, jumlah tempat usaha yang dimaksud cukup banyak.

"Kita sudah lakukan pemeriksaan, lumayan banyak. Sekarang kita dalam proses pemeriksaan," ujarnya.

Ia juga menjelaskan, selisih pembayaran pajak sejak dipasang tapping box dengan sebelum ada tapping box, mencapai Rp2 juta sampai Rp3 juta tiap bulan.

"Ada juga yang Rp100 juta. Makanya Tapping box ini sangat bermanfaat," ungkapnya.

Lanjutnya, Bapenda terus lakukan pemasangan tapping box. Ia menargetkan, tahun ini memasang 2.000 unit. Ia mengakui, ada penolakan pemasangan tapping box dari pengusaha. Bagi yang menolak ini, akan dikenakan sanksi oleh Bapenda.

"Pertama pasti surati mereka, menyampaikan secara persuasif. Kedua kita tempel di tempat wajib pajak itu jika mereka masih menolak. Ketiga kalau yang kita tempel itu dicopotnya kita langsung cabut izinnya, sampai mereka membayar pajak-pajaknya," pungkasnya. (**H)


Sumber: Pekanbaru.Go.Id





Berita Terkait

Tulis Komentar