Kasus Suap Dana Hibah KONI, KPK Selisik Tugas Miftahul Ulum di Kemenpora

  • Kamis, 03 Januari 2019 - 23:48:19 WIB | Di Baca : 1202 Kali

SeRiau - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Miftahul Ulum sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kementeriaan Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), hari ini.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pada pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami Ulum terkait tugasnya di Kemenpora. Menurut Febri, penyidik sedang mencari tahu apa tugas dan fungsi Ulum di Kemenpora.

"Penyidik mendalami lebih lanjut dan juga memastikan pada yang bersangkutan, bagaimana peran dan posisi saksi di Kemenpora. Jadi apakah sebagai staf ahli, staf pribadi, asisten pribadi, atau status kepegawaia‎annya seperti apa dan kewenangannya bagaiman di Kemenpora," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (3/1/2019).

Tak hanya itu, sambung Febri, penyidik juga mendalami serta mengklarifikasi hubungan kerja Ulum dengan Menpora, Imam Nahrawi. KPK sedang mendalami posisi dan tanggung jawabnya kepada Menpora.

"Kami juga mengklarifikasi pengetahuan saksi terkait dengan pengajuan-pengajuan proposal dan proses hibah di Kemenpora terhadap KONI," pungkas Febri.

Sementara itu, Ulum telah rampung memenuhi panggilan pemeriksan sebagai saksi selama sekira sembilan jam. Usai diperiksa, Ulum mengaku belum dapat membuka banyak apa yang ditanyakan penyidik kepada dirinya.

"Sementara saya belum komunikasi dulu ya. Saya belum bisa berkomunikasi, belum berkomentar. terima kasih ya mas," kata Ulum di pelataran Gedung Merah Putih KPK.

Ulum sempat menjelaskan sedikit pertanyaan-pertanyaan yang diajukan penyidik terhadap dirinya. Salah satu yang ditanyakan penyidik sama seperti yang diungkapkan Febri kepada awak media yakni terkait peran dan fungsinya di Kemenpora.

"Saya ditanyain tugas dan pokok fungsi saya sebagai sespri saja. yang lain-lain menunggu perkembangan lebih lanjut," terangnya.

Sebelumnya, ‎KPK telah menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Kelimanya yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidi (EFH); ‎Bendahara Umum (Bendum) KONI, Jhonny E. Awut (JEA);Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana (MUL); Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo (AP); serta Staf Kemenpora, Eko Triyanto (ET).

Diduga, Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima suap sebesar RP318 juta dari pejabat KONI terkait hibah dari pemerintah untuk KONI yang disalurkan melalui Kemenpora. Sementara Mulyana, menerima uang dalam bentuk ATM dengan saldo sebe‎sar Rp100 juta.

Uang yang diterima para pejabat Kemenpora dari petinggi KONI itu diduga berkaitan dengan penyaluran ‎‎bantuan tahun anggaran 2018 dari pemerintah untuk KONI yang melalui Kemenpora‎. Adapun, nilai dana hibah dari pemerintah untuk KONI sebesar Rp17,9 miliar.

KPK menduga, ada pemberian suap lainnya untuk pejabat Kemenpora. Pemberian suap lainnya itu yakni berupa mobil Toyota Fortuner, uang Rp300 juta, dan satu unit handphone Samsung Galaxy Note 9.

Selaku pemberi suap, Ending dan Johnny disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Mulyana yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, Adhi Purnomo, Eko Triyanto dan kawan-kawan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP‎. (**H)


Sumber: Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar