KPK Usut Kemungkinan Proyek Air Minum PUPR Lain yang Dikorupsi

  • Kamis, 03 Januari 2019 - 22:05:07 WIB | Di Baca : 1493 Kali

SeRiau - KPK menduga masih ada proyek lain dalam kasus suap proyek Sistem Penyedia Air Minum Strategis (SPAM) di Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR. Hal ini dikarenakan dari jumlah 12 proyek yang teridentifikasi suap baru berasal dari tahun anggaran 2017 dan 2018. Sehingga KPK akan mendalami dugaan suap pada proyek di tahun anggaran sebelumnya.

"Apakah ada proyek lain? Karena dari 12 yang teridentifikasi saat ini baik yang dipegang oleh WKE (PT Wijaya Kusuma Emindo) maupun TSP (PT Tashida Perkasa Sejahtera) itu baru di tahun 2017 dan 2018, jadi baru 2 tahun anggaran tersebut. Nanti kita lihat kalau ada bukti ke arah sana kita lihat," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/1).

Namun menurut Febri, KPK akan terlebih dahulu melihat 12 proyek yang sudah terindentifikasi. Apakah dalam semua proyek tersebut terdapat indikasi suap atau tidak.

"Ada 12 proyek yang kami identifikasi saat ini kalo proyeknya total 12 dengan anggaran sekitar Rp 500 miliar nanti kami tentu akan tetap telusuri lebih lanjut pertama apakah dari semua proyek itu ada fee proyeknya," ujar Febri.

Terkait kasus ini, KPK sudah menetapkan empat orang pejabat pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR sebagai tersangka. Keempatnya adalah Anggiat Simaremare selaku Kepala SPAM Strategis Lampung, Meina Woro Kustinah selaku Pejabat Pembuat Komitmen SPAM Katulampa, Teuku Moch Naza selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat, dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba 1.

Keempat pejabat pada Kementerian PUPR itu diduga menerima suap yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Suap diduga terkait dengan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di beberapa daerah. Salah satunya adalah proyek di daerah bencana di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah.

Keempatnya diduga mengatur agar PT Wijaya Kusuma Emindo dan PT Tashida Perkasa Sejahtera. Kedua perusahaan itu memenangkan 12 proyek dengan total nilai Rp 429 miliar. Proyek terbesar adalah Pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung dengan nilai proyek Rp 210 miliar.

Para pejabat PUPR itu diduga menerima uang suap yang besarannya bervariasi untuk setiap proyek. Total, keempatnya diduga menerima suap sebesar Rp 3,36 miliar.

Selain menjerat keempat pejabat PUPR, KPK juga menjerat empat orang pihak swasta sebagai tersangka karena diduga sebagai penyuap. Mereka adalah Lily Sundarsih Wahyudi selaku Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto selaku Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo, Irene Irma selaku Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera, dan Yuliana Enganita Dibyo selaku Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar