KPK Sita Rp1,2 M dari Rumah Tersangka Penyuap Proyek SPAM

  • Rabu, 02 Januari 2019 - 21:46:49 WIB | Di Baca : 1173 Kali


SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Rabu (2/1) malam masih melakukan penggeledahan di rumah tiga tersangka kasus dugaan suap lelang proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR. 

Dari rumah Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Yuliana Enganita Dibyo, penyidik KPK menyita uang Rp1,2 miliar dengan rincian Rp200 juta tunai dan deposito Rp1 miliar.

"Juga sejumlah dokumen-dokumen proyek yang relevan dengan penanganan perkara," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Rabu (2/1).

Diketahui, KPK juga menggeledah rumah dua tersangka lainnya yaitu rumah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo Budi Suharto, dan Kepala Satuan Kerja SPAM Kementerian PUPR Darurat Teuku Moch Nazar.

"Penggeledahan masih berjalan malam ini," kata Febri.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan delapan tersangka. Kedelapan tersangka itu yakni Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara Irene Irma dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo. Empat tersangka ini diduga sebagai pemberi suap.

Sementara itu dari unsur Kementerian PUPR, KPK menetapkan tersangka kepada Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Para tersangka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (29/12). Kala itu penyidik menciduk 20 orang dengan barang bukti uang tunai pecahan rupiah senilai Rp3.999.900.000, dolar Singapura berjumlah Sin$23,100 atau setara dengan Rp245.954.940 dan dolar AS senilai USD$3200 atau setara Rp46.544.000.

Keempat pejabat Kementerian PUPR yang diduga sebagai penerima, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

 

 


Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar