PK Jessica "Kopi Sianida" Wongso Ditolak MA, Hakim Binsar Bangga

  • Selasa, 01 Januari 2019 - 05:33:42 WIB | Di Baca : 1690 Kali

SeRiau - Mantan Hakim PN Jakarta Pusat, Binsar Gultom, yang menangani perkara kasus pembunuhan Mirna Solihin dengan terdakwa Jessica Kumolo Wongso merasa bangga.

Dia menyatakan, putusan Mahkamah Agung yang menolak PK Jessica membuat pihaknya yakin telah memberikan vonis yang tepat kepada Jessica.

"Selaku hakim yang menangani perkara itu saya merasa bangga karena artinya kami membuat keputusan yang benar dan profesional," kata Binsar di Pangkal Pinang, Senin (31/12/2018).

Binsar mengatakan, ada sikap dan keyakinan yang sama antara putusan yang dihasilkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan hakim tinggi DKI Jakarta, dan majelis hakim Mahkamah Agung.

Dia menuturkan, keputusan bersalah dijatuhkan kepada terpidana Jessica Kumolo Wongso, sekali pun tidak ada satu saksi pun yang melihatnya memasukkan sianida di kopi korban Mirna.

Menurut dia, keputusan dibuat berdasarkan alat bukti lain, seperti petunjuk (pengamatan majelis selama proses persidangan), surat, ahli, keterangan terdakwa yang berbelit, dan fakta peristiwa serta keyakinan nurani hakim dikaitkan dengan surat dakwaan jaksa penuntut umum.

"Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Upaya hukum sesuai sistem hukum yang dianut di Indonesia sudah selesai," ujarnya.

Binsar yang kini bertugas sebagai hakim tinggi Kepulauan Bangka Belitung mewanti-wanti, tidak ada lagi alasan bagi terdakwa untuk berkata "bukan aku pelakunya". Jessica diminta sadar diri menerima dan mengakui secara tulus putusan yang menghukum dirinya selama 20 tahun penjara.

"Supaya Tuhan Allah berkenan mengampuni dirinya jika akhirnya dirinya siap bertobat, tidak akan mengulangi tindak pidana yang dapat dihukum pengadilan negara maupun pengadilan Tuhan di penghakiman terakhir nanti," ucapnya.

Mahkamah Agus resmi menolak permohonan peninjauan kembali vonis 20 tahun bagi terdakwa kasus kopi sianida, Jessica Kumolo Wongso. Jessica tetap harus menjalani hukuman sesuai vonis tersebut. (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar