Tak Lapor Dana hingga 2 Januari, Peserta Pemilu Kena Diskualifikasi

  • Senin, 31 Desember 2018 - 06:45:32 WIB | Di Baca : 1117 Kali

SeRiau - Batas akhir pelaporan penerimaan sumbangan dana kampanye tinggal dua hari lagi, yakni 2 Januari 2019. Bila peserta Pemilu tak juga lapor hingga batas waktu, maka peserta pemilu tersebut bisa kena diskualifikasi.

"Dalam hal peserta pemilu 2019 tidak menyampaikan laporan sumbangan dana kampanyenya hingga batas waktu yang sudah ditentukan, sesuai dengan UU Nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilu, maka peserta pemilu akan didiskualifikasi sebagai peserta pemilu sesuai tingkatannya," kata Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Provinsi DKI Jakarta, Dahliah Umar, dalam keterangan persnya, Senin (31/12/2018).

Peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2018 serta PKPU Nomor 05 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilu telah mengatur bahwa semua peserta baik parpol, caleg, calon DPD, maupun capres-cawapres wajib menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanyenya. Untuk lingkup DKI, semua peserta JaDI mengingatkan KPU Provinsi DKI agar segera mewanti-wanti pengurus parpol dan tim kampanyenya untuk melaporkan dana kampanye hingga 2 Januari 2019.

Pelaporan sumbangan dana kampanye ini penting, pertama sebagai upaya transparansi peserta pemilu. Hal yang perlu diperhatikan, tanggal 2 Januari 2019 yang menjadi batasan itu masih dalam suasana tahun baru. Jangan sampai itu menjadi alasan untuk peserta pemilu untuk tak melaporkan dananya. Masyarakat juga perlu untuk ikut mengawasi dan mencermati isu ini.

"Tanggal 2 Januari 2019 adalah tanggal kritis, dimana dalam kurun waktu tersebut masih dalam suasana libur tahun baru dan awal waktu di tahun 2019, sehingga berpotensi peserta pemilu 2019 tidak tepat waktu dalam melaporkannya kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan menjadi alasan untuk menunda laporan sumbangan dana kampanyenya," kata Dahliah. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar