MA Tolak PK Kubu Djan Faridz Soal Kepengurusan PPP

  • Ahad, 30 Desember 2018 - 05:36:38 WIB | Di Baca : 1057 Kali

SeRiau - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan kubu Djan Faridz terkait dengan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Hal itu tertuang dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 182 PK/TUN/2018 tanggal 8 November 2018.

Dikutip dari Antara, Arsul Sani, Sekretaris Jenderal DPP PPP pimpinan M Romahurmuziy menilai perkara yang diputus MA itu merupakan perkara terakhir dari serangkaian perkara yang diajukan oleh kubu Djan Faridz di berbagai jalur peradilan. 

Arsul mencatat gugatan kubu Djan Faridz diajukan via Mahkamah Konstitusi (MK) empat perkara, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dua perkara, dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sekitar enam perkara.

Dia bahkan menganggap putusan MA sebagai kado akhir tahun yang manis.

"Alhamdulillah, tidak ada satupun gugatan Djan Faridz cs baik di jalur MK maupun lembaga peradilan di bawah MA yang hasil akhirnya dikabulkan," ujar Sekretaris Jenderal DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede tahun 2016 itu, seperti dikutip Antara, Minggu (30/12).

Dengan Putusan PK dari MA, lanjutnya, maka sudah tidak tersisa satu pun gugatan Djan Faridz yang masih ada di pengadilan. Semua gugatan tersebut tertolak. Oleh karena itu, Arsul meminta kepada media agar tidak lagi menggunakan istilah PPP Kubu Djan Faridz atau PPP kubu Muktamar Jakarta.

"Karena tidak ada satu pun legalitas yang mendukung mereka, baik berupa putusan akhir MA maupun SK Menkumham," ucap Arsul.

Ke depan, Arsul menambahkan, Pihaknya akan melangkah ke ranah hukum pidana atas tindakan Humphrey Djemat dan kawan-kawan dari kubu Djan Faridz yang masih melakukan kegiatan dengan mengatasnamakan PPP. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar