OTT Pejabat Kementerian PUPR, KPK Duga Ada Suap Sebelumnya Terkait Proyek Air Minum

  • Sabtu, 29 Desember 2018 - 06:24:43 WIB | Di Baca : 1169 Kali

SeRiau - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya menduga transaksi suap terkait proyek penyediaan air minum di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah pernah terjadi sebelumnya.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah wilayah di Jakarta, KPK mengamankan 20 orang. Beberapa di antaranya adalah pejabat Kementerian PUPR, pejabat pembuat komitmen (PPK) hingga pihak swasta.

"Ada beberapa proyek penyediaan air minum yang dibangun di sejumlah daerah dan kami duga ada fee proyek yang kemudian diserahkan pada sejumlah pejabat di PUPR yang jumlahnya variatif. Kami menduga ini bukan transaksi pertama, terkait fee proyek air minum yang dikelola Kementerian PUPR," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/12/2018).

Febri menjelaskan, pihaknya saat ini juga fokus mendalami lebih jauh apakah dugaan transaksi suap ini juga melibatkan proyek-proyek pengadaan air minum untuk wilayah tanggap bencana.

"Kami juga mengidentifikasi dan sedang didalami karena ada proyek air minum juga yang dilakukan di daerah tanggap bencana sehingga ini menjadi perhatian KPK, apakah di sana juga ada transaksi suap atau tidak," kata Febri.

Sebab, kata dia, proyek penyediaan air minum adalah proyek yang strategis dan menyangkut hajat hidup masyarakat.

"Yang sangat kami sayangkan proyek penyediaan air minum ini kan sebenarnya untuk kepentingan publik dan saya kira ini juga menjadi perhatian dan prioritas kita semua," tegas Febri.

Dari OTT ini, tim penindakan menyita uang senilai Rp 500 juta dan 25.000 dollar Singapura. Tim KPK juga mengamankan kardus berisikan uang yang jumlahnya masih terus dihitung hingga saat ini.

"Tim masih bekerja, pemeriksaan secara intensif masih perlu kami lakukan terhadap 20 orang tersebut sehingga nanti hasilnya sesuai dengan KUHAP, baru akan disampaikan di konferensi pers maksimal 24 jam setelah peristiwa OTT ini," kata dia. (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar