BBPOM di Pekanbaru Musnahkan 62.839 Produk Pangan dan Kosmetik Ilegal

  • Jumat, 28 Desember 2018 - 19:51:24 WIB | Di Baca : 1570 Kali

SeRiau - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru  melakukan kegiatan pemusnahan barang-barang bukti hasil tangkapannya. Dimana pemusnahan tersebut Barang-barang ilegal dari jenis kosmetik dan pangan ini ditangkap sejak 2010 sampai 2018.

Selain itu, barang bukti ini merupakan hasil dari pengawasan, baik yang pro justitia dan yang diberikan sanksi administrasi. Total ada 216 jenis barang dengan jumlah 62.839 item barang.

Informasi tersebut diungkapkan Kepala BBPOM di Pekanbaru, Muhammad Kashuri Kamis (27/12) usai kegiatan pemusnahan. Ia juga menjelaskan jika ditotal dengan jumlah nilai ekonomisnya, barang ilegal ini mencapai harga Rp 3.808.775.00.

"Barang-barang ini diamankan bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang berbahaya. Di samping itu, kita juga menginginkan adanya persaingan usaha yang sehat di Riau. Sehingga barang-barang ilegal tersebut diamankan dan dimusnahkan," jelas Kashuri.

Pemusnahan sendiri dilakukan di TPA Muata Fajar, Kecamatan Rumbai. Namun secara simbolis, pemusnahan juga dilakukan di Kantor BBPOM yang dihadir pejabat dari berbagai stakeholder.

Kashuri mengatakan dari penangkapan tersebut, beberapa tersangka sudah ada yang diamankan dan menjalani proses penyidikan. Selain itu, tidak sedikit juga yang tersangkanya kabur atau produk yang tidak diketahui pemiliknya. "Misalnya seperti di gudang-gudang, kita ada mengamankan produk yang pemiliknya sudah kabur," ujarnya.

Untuk tren peredaran produk ilegal sendiri, saat ini kata Kashuri, didominasi oleh produk-produk kosmetik. Produk ini kebanyakan didapat di pergudangan yang penjualannya dilakukan secara online. Untuk produk makanan ilegal, kedaluarsa dan berbahaya saat ini penemuannya sudah berkurang.

Di antara produk yang dimusnahkan hari ini, ada beberapa produk yang tampak familiar. Seperti minuman kaleng Milo, snack Apollo, dan lainnya. Produk-produk tersebut diamankan karena berasal dari luar negeri dan tidak memiliki izin edar di Pekanbaru. (**H)


Sumber: Pekanbaru.Go.Id





Berita Terkait

Tulis Komentar