Demokrat Beri Waktu 14 Hari Penuntasan Perusakan Bendera

  • Selasa, 18 Desember 2018 - 22:18:08 WIB | Di Baca : 1164 Kali

SeRiau - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Pandjaitan memberi tenggat waktu 14 hari kepada Polda Riau untuk menuntaskan kasus perusakan baliho dan atribut Partai Demokrat yang terjadi pada 15 Desember lalu di Pekanbaru, Riau.

Polda Riau juga diminta menuntaskan kasus itu hingga ke tingkat inisiator dan master mind alias dalang perusakan baliho dan atribut partai tersebut di Bumi Lancang Kuning. 

"Polda Riau diharapkan mampu menuntaskan proses hukum hingga ke tingkat yang menyuruh dan melakukan perusakan dalam waktu 14 hari," kata Hinca di Gedung DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Selasa malam (18/12).

"Negara, Pemerintah, dan penegak hukum harus bisa bersikap jujur, ungkap siapa master mind dan inisiator kasus ini," sambungnya.

Hinca pun meminta agar pihak penegak hukum tidak mencari-cari kambing hitam dari kasus ini dengan mengorbankan orang kecil. 

"Jangan cari kambing hitam dan korbankan orang tak berdaya," kata mantan Sekjen PSSI tersebut.

Lebih lanjut, Partai Demokrat juga meminta agar praktik-praktik seperti ini tak terjadi lagi di masa depan. Sebab hal itu, kata dia, bisa merusak proses demokrasi apalagi di tahun politik yang akan segera menghadapi pemilu pileg dan pilpres. 

Menurut dia jika kasus ini terus terjadi tatanan demokrasi negeri ini pun bisa hancur. 

"Kalau cara-cara ini terus dilakukan akan hancur demokrasi dan rule of law negeri ini," kata Hinca. "Satu lagi, jangan ada negara di dalam negara." 

Sebelumnya, pada Sabtu (15/12) Partai Demokrat menemukan sejumlah bendera dan spanduk bergambar wajah Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono rusak dan jatuh ke jalan.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru, Riau telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya, yakni HS untuk kasus yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, serta KS dan MW untuk kasus yang terjadi di Tenayan Raya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah menyelidiki unsur pelanggaran pemilu pada kasus perusakan baliho partai Demokrat di Pekanbaru, Riau, akhir pekan kemarin.

Hal ini disampaikan anggota Bawaslu RI Mochamad Afifudin usai menghadiri diskusi bertajuk 'Kesiapan KPU Menyelenggarakan Pemilu Serentak 2018' di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/12). (**H)


Sumber: CNN Indonesiayt





Berita Terkait

Tulis Komentar