Usai Polisikan Pemilik Anjing, Satpam Berencana Laporkan Polsek Sawah Besar

  • Selasa, 18 Desember 2018 - 22:11:48 WIB | Di Baca : 1335 Kali

SeRiau - Seorang satpam bernama Suherman yang menjadi korban keganasan anjing berjenis Pitbull akhirnya melaporkan peristiwa nahas tersebut ke pihak kepolisian Polres Jakarta Pusat.

Bahkan, melalui kuasa hukumnya, Azam Khan, Suherman juga berencana melaporkan kepolisian Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat ke Propam Polres Jakarta Pusat karena dinilai tidak mengusut tuntas peristiwa yang dialami kliennya tersebut.

"Korban tidak diarahkan ke laporan, tapi malah perdamaian. Perdamaian itu cacat secara yuridis. Anehnya, pelaku ini dilindungi, karena hanya memberikan uang Rp100 ribu, dibiarkan sama Polsek. Saya minta Propam untuk masuk," katanya kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018).

Azam menilai, kepolisian dari Polsek Sawah Besar dianggap menabrak KUHP dan Peraturan Kapolri soal akuntabilitas penyidikan.

"Pertama gini, sudah tahu ada kasus yang serius, harusnya dibukakan langsung proses LP. Ternyata tidak, malah justru tak diberikan surat untuk Visum, tak ada lagi dari pihak Polsek mengantarkan untuk divisum. Jadi dibiarksn sendiri. Kalau fisiknya lemah dan mati, siapa yang mau tanggungjawab," tegasnya. (**H)


Sumber: Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar