KPK Geledah 8 Lokasi Terkait Korupsi Bupati Cianjur, Sebuah Kendaraan Disita

  • Senin, 17 Desember 2018 - 17:51:03 WIB | Di Baca : 1220 Kali

 


SeRiau - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah delapan lokasi terkait kasus dugaan korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Cianjur yang menjerat Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar. Penggeledahan dilakukan sejak Sabtu 15 Desember hingga Senin, 17 Desember 2018.

"‎Tujuh lokasi di Cianjur dan satu lokasi di Bandung," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Adapun, delapan lokasi yang digeledah yakni,‎ k‎antor bupati; k‎antor dinas pendidikan; r‎umah bupati di Campaka; ru‎mah kepala dinas pendidikan, Cecep; r‎umah Kabid SMP Rosidin; ru‎mah bendahara MKKS, Taufik Setiawan; ‎rumah mantan Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar Soleh, dan r‎umah tersangka Cepy di Bandung.

"Dari lokasi penyidik menyita sejumlah dokumen terkait DAK fisik SMP APBD TA 2018 dan sebuah kendaraan diduga hasil tindak pidana milik tersangka Ros (Kepala bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur)‎," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus ini. Empat orang tersebut yakni, Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar (RIM)‎; Kadisdik Cianjur, Cecep Sobandi (CS); Kabid SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin (Ros); dan Kakak Ipar Bupati Cianjur, Tubagus Cepy Sethiady (TCS).
(Baca juga: Perindo Minta KPK Usut Tuntas Kasus Korupsi Bupati Cianjur)

Bupati Cianjur bersama Cecep Sobandi dan Rosidin diduga meminta atau memotong pembayaran ‎terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018 sebesar sekira 14,5 persen dari total nilai uang Rp46,8 miliar. Bupati Irvan sendiri diduga telah menerima fee 7 persen dari alokasi dana pendidikan tersebut.

Bupati Cianjur diduga menggunakan jasa Ketua Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur berinisial R dan ‎bendaharanya berinisial T untuk menagih fee dari DAK Pendidikan pada sekira 140 Kepala Sekolah di Cianjur yang mendapat dana alokasi khusus pendidikan.

Sementara itu, Kakak Ipar Bupati Cianjur, Tubagus Cepy ‎berperan menjadi perantara dalam pemberian uang DAK Pendidikan dari para kepala sekolah untuk Bupati Cianjur. Sebab, para kepala sekolah sudah mengenal Cepy sebagai orang kepercayaan Bupati Cianjur.

Atas perbuatanya, Irvan, Cecep, Rosidin, dan Tubagus Cepy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau huruf e atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto ‎Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

 

 

 

 

Sumber Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar