Polisi Tetapkan 3 Tersangka Perusakan Bendera Demokrat

  • Senin, 17 Desember 2018 - 12:26:17 WIB | Di Baca : 1152 Kali

 

SeRiau - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru, Riau menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus perusakan bendera dan baliho Partai Demokrat.

Kepala Polda Riau Inspektur Jenderal Widodo Eko Prihastopo mengatakan ketiganya, yakni HS untuk kasus yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, serta KS dan MW untuk kasus yang terjadi di Tenayan Raya.

"Polresta Pekanbaru sudah bekerja menerima laporan, melaksanakan penyelidikan dan penyidikan dari dua kasus dan TKP (tempat kejadian perkara) itu, kami sudah menetapkan tiga tersangka," kata Widodo saat memberikan keterangan pers di Pekanbaru, Senin (17/12).

Menurutnya, polisi pun telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka. Penahanan, kata dia, dapat dilakukan karena tindak pidana yang dilakukan memiliki ancaman lima tahun penjara.

Widodo pun meminta jajarannya agar menuntaskan proses penyidikan dengan cepat dan segera melimpahkan berkasnya ke pihak kejaksaan. 

"Sudah kami sidik, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah saya perintahkan ke penyidik obyektifitas kegiatan untuk segera dilimpahkan ke penuntut umum," ucapnya.

Lebih dari itu, dia berharap agar kasus serupa tidak terulang lagi di wilayah hukum daerah Riau. 

Sebelumnya, pada Sabtu (15/12) Partai Demokrat menemukan sejumlah bendera dan spanduk bergambar wajah Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono rusak dan jatuh ke jalan.

Hal itu tak urung membuat SBY turun langsung ke jalan. Ia bahkan menemukan bendera yang diikat di bambu terjatuh di trotoar. SBY mengambil bendera itu sambil mengelus dada.

Dirinya pun menginstruksikan pimpinan Demokrat Riau menurunkan seluruh spanduk serta bendera selamat datang. Sementara itu, Ketua Divisi Komunikasi Demokrat Imelda Sari menyatakan telah melaporkan perkara ini ke Kepolisian.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengatakan perusakan baliho peserta pemilu bisa masuk ke dalam kategori pelanggaran pemilu.

Menurut Abhan, saat ini pihaknya sedang mengkaji masalah tersebut. Sebab, perusakan alat peraga kampanye bisa juga masuk kasus pidana umum, selain pelanggaran pemilu.

Bila terhitung masuk pelanggaran pemilu, Bawaslu RI akan berkoordinasi dengan Bawaslu Riau untuk menindaklanjuti, yang kemudian bertindak bersama kepolisian dan jaksa yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

Namun jika merupakan pidana umum, kata Abhan, maka pihak kepolisian yang berwenang menindaklanjuti. 

 

 

 

Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar