Tidak Penuhi Syarat Administrasi, Nasib 2 Bakal Calon Ketum PB POBSI Ditentukan Munas

  • Ahad, 16 Desember 2018 - 23:51:28 WIB | Di Baca : 1326 Kali

SeRiau - Forum Musyawarah Nasional (Munas) bakal menentukan nasib dua bakal Calon Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (PB POBSI) 2018-2022 yaitu Hary Tanoesoedibjo (HT) dan Staf Ahli Panglima TNI, Mayjen Abdul Hafil Fuddin. Keduanya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan Munas POBSI 2018 lewat hasil sidang pleno, Minggu (16/12/2018).

Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Munas PB POBSI 2018, Ferdinand Risamasu mengatakan keduanya tetap berkesempatan untuk mencalonkan diri atau dicalonkan kembali pada Munas POBSI 2018 kalau disetujui forum.

"Selanjutnya proses penetapan bakal calon Ketua Umum PB POBSI 2018-2022 kami serahkan kepada forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi yaitu forum Munas. Nanti 34 Pengprov pemilik hak suara ditambah satu perwakilan PB POBSI yang akan menentukan siapa yang berhak menjadi calon Ketua Umum PB POBSI 2018-2022. Jadi kepada Pak HT dan Pak Hafil atau siapa saja silahkan mencalonkan diri," ujarnya seperti rilis yang diterima Liputan6.com.

Secara spesifik Ferdinand memaparkan persyaratan administrasi yang tidak dipenuhi oleh HT dan Mayjen Abdul Hafil Fuddin.

"Dari delapan Pengprov yang mencalonkan Pak Hafil ada satu Pengprov yang surat dukungannya tidak ditandatangani oleh Ketua Umum tapi ditandatangani oleh Ketua Harian. Sesuai regulasi ini tidak memenuhi syarat. Karena aturannya, surat dukungan kepada bakal calon harus ditandatangani oleh Ketua Umum Pengprov," kata Ferdinand yang didampingi oleh Sekretaris, Robby Suarly dan seluruh anggota yaitu Achmad Fadil Nasution, Hamka Jaya dan Rudy Kadarisman.

"Sedangkan Pak Hary Tanoe tidak memenuhi syarat karena sampai dengan batas waktu yang sudah kami tentukan, PB POBSI atas nama Robby Suarly selaku pihak yang mendaftarkan Hary Tanoe tidak menyertakan surat kuasa dari bakal calon. Kami tunggu sampai dengan berakhirnya proses penjaringan dan penyaringan yaitu pukul 16.00 WIB hari ini, tak kunjung tiba. Maka kami nyatakan pencalonan Bapak Hary Tanoesoedibjo tidak memenuhi syarat, walaupun memiliki dukungan 33 Pengprov."

Tugas Selesai

Tugas Tim Penjaringan dan Penyaringan Munas POBSI pun sudah merampungkan tugasnya seiring selesainya rapat pleno. Mereka sudah membuka pendaftaran sejak 10 Desember dan ditutup pada 12.00 pukul 16.00.

Tim sudah bekerja sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang direkomendasikan oleh hasil Rakernas PB POBSI 2018.

"Sehingga kami panitia penjaringan dan penyaringan yang melaksanakan mandat dari PB POBSI dan KONI Pusat sebagaimana surat yang diberikan waktu kami mengajukan perpanjangan kepengurusan, membuka kesempatan kepada siapa saja anak bangsa untuk dapat mencalonkan diri dan/atau dicalonkan pada Munas POBSI 2018 yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 Desember bertempat di MNC Conference Hall Kebon Sirih Jakarta," katanya.

"Nanti kami akan laporkan di Munas pada bakal calon dan tim suksesnya, inilah hasil verifikasi yang telah kami lakukan."

Anggota Tim Penjaringan dan Penyaringan, Rudy Kadarisman menambahkan pihaknya telah bekerja secara profesional sesuai aturan yang berlaku.

"Tugas kita sudah tuntas. Keputusannya dua bakal calon yang didaftarkan tidak memenuhi syarat administrasi. Maka kami merapatkan sebuah keputusan karena pentingnya organisasi ini tetap berjalan dengan agenda yang sudah ditentukan. Dengan biaya yang sudah dikeluarkan maka Munas dilaksanakan dan diserahkan kembali kepada floor," ujar Rudy yang juga Ketua POBSI Pengprov Jawa Barat. (**H)


Sumber: Liputan6.com





Berita Terkait

Tulis Komentar